2 Tahun DPO, Pelaku Curat Diamankan Polres Asahan

- Editorial Team

Minggu, 3 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA RV

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan(Curat) di Jalan Penggalang simpang Pramuka Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Sumut.

Pelaku berinisial “IJS” (36) yang merupakan warga Jalan Asrama Bhayangkara Desa Sampali Kecamatan Medan Barat Kota Medan.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani melalui Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Dian P. Simangunsongsaat dikonfirmasi Sabtu (2/10/2021) sore, membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, IJS diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Fino warna biru milik warga di Jalan Panglima Polem No.95 KelurahN Tebing Kisaran Kecamatab Kota Kisaran Barat, Asahan pada Selasa (16/7/2019) lalu, sekira pukul 15.27 WIB.

BACA JUGA  Dua Sekawan Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu Paket Cepek Limpul

Pada Jumat (1/10/202q) sekira pukul 16.00 WIB, unit Jahtanras berhasil mengamankan pelaku. “Saat itu dapat info kalau pelaku ini ada di sekitar lokasi. Langsung kita bergerak. Benar saja, pelaku saat itu ada di situ. Langsung kita sergap. Saat kita tanyai pelaku membenarkan telah melakukan pencurian itu,” jelas Dian.

BACA JUGA  Patroli Malam Hari, Polsek Bandar Pulau Patroli Sambangi Pos Kamling

Ditambahkannya, pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti tas sandang warna hitam dan Jaket warna biru, hasil penjualan sepeda motor curian.

“Pelaku kita sangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara. Kita masih mencari keberadaan barang bukti sepeda motor. Pengakuan pelaku dijual di Medan,” akhir Dian di ruangannya. (Gon)

BACA JUGA  Terekam CCTV, Pencuri Ponsel Diciduk Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB