Nias, TRIBRATA TV
Bupati Nias Ya’atulo Gulo menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, Senin (02/09/2024).
Dalam pengantarnya Bupati menyampaikan Pemerintah Kabupaten Nias telah menyampaikan sebelumnya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 disertai penjelasan dan dokumen pendukung yang selanjutnya menjadi bahan pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Nias dengan DPRD Kabupaten Nias untuk memperoleh persetujuan bersama.
Sebagai rencana keuangan tahunan, APBD memuat rencana pendapatan Daerah yang akan diterima selama satu tahun, rencana belanja Daerah selama satu tahun untuk membiayai program dan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan, serta memuat rencana pembiayaan Daerah selama satu tahun untuk menampung semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada Tahun Anggaran yang bersangkutan maupun pada Tahun-Tahun Anggaran berikutnya.
Pendapatan Transfer pada Rancangan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 diasumsikan sebesar Rp867.149.992.000,- atau turun sebesar 1,35 % dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2024 yang sebesar Rp879.010.643.740,-. Pendapatan Transfer tersebut bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp847.149.992.000 dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp20.000.000.000.-. Sedangkan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah diasumsikan sebesar Rp6.500.000.000.-
“Penerimaan Daerah yang bersumber dari pendapatan transfer sebagaimana kami uraikan di atas, penganggarannya dalam Rancangan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 merupakan asumsi yang didasarkan pada realisasi penerimaan Daerah 2 tahun terakhir, mengingat sampai pada saat penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Yang Terhormat, Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2025 dan atau informasi resmi mengenai Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) belum ditetapkan dan/atau dipublikasi melalui portal Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Anggaran Belanja Daerah dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dialokasikan sebesar Rp1.022.099.252.085,- yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp615.986.344.848.-, Belanja Modal sebesar Rp200.927.331.424,-, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp11.730.786.004.- dan Belanja Transfer sebesar Rp193.454.789.809.- atau turun sebesar 3,71 % apabila dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2024 yang sebesar Rp1.061.454.003.843,-.
Selanjutnya Penerimaan Pembiayaan Daerah dalam Rancangan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025, diasumsikan sebesar Rp45.200.000.000.- yang bersumber dari komponen penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sebesar Rp45.000.000.000,- yang diasumsikan diperoleh dari sisa penghematan belanja, dan Penerimaan kembali investasi Dana bergulir sebesar Rp200.000.000,-. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah, pada rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 tidak dialokasikan, mengingat kemampuan pendapatan Daerah yang sangat terbatas.
Bupati Nias berharap agar anggaran pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat dialokasikan dalam jumlah yang sebesar-besarnya pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, namun mengingat keterbatasan ruang fiskal kemampuan keuangan Daerah serta sumber- sumber pendapatan yang tersedia, sehingga pengalokasian anggaran tersebut kita lakukan secara bertahap dengan senantiasa memperhatikan skala prioritas program dan kegiatan pembangunan Daerah.
“Hal tersebut telah kita implementasikan melalui penyediaan anggaran belanja pada beberapa bidang tertentu yang secara nyata sangat dibutuhkan oleh masyarakat, antara lain pada bidang infrastruktur, bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi, serta bidang pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan,” katanya.
Sumber : niaskab.go.id
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









