Manado, TRIBRATA TV
Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Sulawesi Utara tak sekadar menggelar rapat kerja pada Sabtu, 2 Agustus 2025, di Ballroom Four Points Manado. Mereka tengah menyusun fondasi kokoh untuk pembangunan ruang yang lebih manusiawi dan berkelanjutan dalam masa bakti 2025–2028.
Rapat kerja ini menjadi momen penting karena dihadiri langsung oleh Ketua Umum IAI Pusat, Ar. Georgius Budi Yulianto. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi antara arsitek dan pemerintah daerah. “IAI bukan hanya bicara estetika bangunan, tapi juga tanggung jawab sosial, budaya, dan mitigasi bencana,” tegas Budi.
Ketua IAI Sulut, Ar. Salem Suak, menambahkan bahwa agenda utama adalah menyusun program kerja yang responsif terhadap tantangan lokal. “Kita ingin membangun Sulawesi Utara tidak hanya indah, tapi juga adaptif terhadap perubahan iklim dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Kehadiran unsur pemerintah turut memperkaya diskusi. Kepala BPBD Sulut, yang diwakili oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Maurice Sabudu, ST., M.Eng., menilai IAI memiliki peran vital dalam penataan kawasan pasca-bencana. “Kami butuh arsitek yang memahami rekonstruksi bukan sekadar membangun kembali, tetapi membangun lebih baik,” kata Maurice.
Rapat kerja juga dihadiri Sekretaris IAI Sulut, Ar. Rendy Tambengi, yang memaparkan kerangka rencana strategis. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor akan menjadi kunci. Ia menekankan pentingnya pendidikan arsitektur yang selaras dengan kebutuhan daerah.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta mendorong agar IAI lebih aktif mendampingi proyek-proyek pemerintah daerah, terutama dalam pembangunan infrastruktur publik dan hunian rakyat. Diskusi berlangsung dinamis, menandai semangat baru yang tumbuh di tubuh organisasi ini.
Rapat ini ditutup dengan penandatanganan notulen dan komitmen bersama seluruh pengurus untuk menjalankan program yang tidak hanya menyentuh ranah profesionalisme, tetapi juga berakar pada pengabdian terhadap masyarakat Sulawesi Utara. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









