Bengkayang, TRIBRATA TV
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi pada 19 Mei 2025 di Dusun Sungai Raya Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang direkonstruksi Polres Bengkayang. Ada 9 adegan yang dilakukan tersangka Hamsir Bin Ridwan (24).
Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, didampingi Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025) menjelaskan korban adalah seorang perempuan bernama LL alias M (14).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sebelumnya mencuri di rumah korban. Korban terbangun dan berteriak, tersangka panik dan mencekik leher korban hingga lemas. Setelah itu, tersangka memperkosa korban yang tidak sadarkan diri,” katanya.
Korban kemudian dibawa ke kamar mandi dan diikat lehernya menggunakan celana seolah-olah korban bunuh diri.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa, baju kaos berwarna putih bertuliskan “LookAt Me BRIGHT JOY, Celana panjang anak-anak berwarna merah, Celana dalam berwarna abu-abu, Handphone merk Vivo type 1811 Y93 berwarna biru
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5), Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 365 Ayat (1), Ayat (3) KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Teguh Nugroho.
AKBP Teguh Nugroho menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas di tempat tinggalnya masing-masing dan segera lapor ke kantor kepolisian terdekat apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana.
Dalam rekonstruksi, keluarga korban yang menyaksikan berteriak histeris, menangis dan geram, sehingga ada yang berusaha mengejar pelaku namun bisa diatasi oleh pihak Kepolisian. (Asmun)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







