Merangin, TRIBRATA TV
ES (29) dan rekannya M (35) yang merupakan warga Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, tak berkutik saat disergap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin saat hendak pesta sabu.
Peristiwa tersebut bermula pada saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin pada hari Selasa (22/06/2025), mendapatkan informasi terkait maraknya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir. Petugas kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Setelah beberapa hari penyelidikan, tepatnya pada hari Kamis (26/06/2025) sekira pukul 22.00 WIB, Tim berhasil meringkus tersangka ES dan tersangka M. Dari penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, sepeda motor merek Honda Supra FIT, sepeda motor merek Honda BEAT, dan dua ponsel serta kaca pirex.
Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis menjelaskan pihaknya berkomitmen akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.
“Pada awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika, menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang akan berpesta sabu”, ujar Kasat.
Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly saat ditemui awak media menyampaikan pengungkapan ini berkat adanya kerjasama dari masyarakat yang peduli akan bahaya narkoba dilingkungan tempat tinggalnya.
“Benar, pengungkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang peduli akan lingkungannya dari bahaya narkoba, jika rasa peduli akan keamanan dan ketertiban ini muncul ditengah-tengah masyarakat Insya Allah kita akan terbebas dari bahaya narkotika maupun dari hal-hal yangh tidak kita inginkan”, ujar Ruly.
Ruly menambahkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka didapat informasi kedua tersangka ini berperan sebagai kurir dan pengguna, yang terhubung pada jaringan yang identitasnya sudah dikantongi petugas kepolisian.
Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Merangin. Terhadap keduanya dikenakan primeir pasal 114 (1) Jo Pasal 132, subsideir pasal 112 (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









