Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Polres Tanjungbalai berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba.Sedangkan terhadap bandarnya diterapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Demikian dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Senin (6/3/2023).
“Dalam hal pemberantasan narkoba, sudah disampaikan sebelumnya bahwa kami sangat membutuhkan dukungan masyarakat,” katanya di Aula Pesat Gatra Polres Tanjung Balai.
Salah satunya,apabila ada mengetahui informasi adanya peredaran narkoba ia berharap agar jangan mengumbarnya di medsos karena bisa membuat para pelaku menyadari dan melarikan diri.
“Cukup dengan cara Direct Message (DM), maupun Whatsapp (WA),” ujarnya saat menerima audiensi dari komunitas masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Melawan Bandar Narkoba.
Sedangkan penanganan terhadap para pengguna narkoba, orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai itu kemudian menerangkan pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan rehabilitasi.
“Sementara untuk para bandarnya tidak ada ampunan. Kami akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi para bandar narkoba yang ketangkap,” katanya lagi.
Komitmen terhadap pemberantasan narkoba di Kota Tanjungbalai,kata AKBP Ahmad Yusuf Afandi juga berlaku dengan para personil korps Bhayangkara itu sendiri.
“Sudah saya tekankan kepada anggota tidak ada transaksional dalam penanganan perkara. Jadi selama saya bertugas di Polres Tanjungbalai ini, saya menjamin selama dalam pengawasan saya, para anggota saya harus tegak lurus dalam menangani tindak pidana,” tegasnya.
Hadir dalam audiensi tersebut, Waka Polres Kompol Jumanto, Walikota Tanjungbalai Waris Tholib, Kabag Ops Kompol Damos C Aritonang, Kasat Narkoba AKP R. Silalahi,Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, Ketua BKM Tanjungbalai Indra BMT dan beberapa orang masyarakat. (Eko)