Medan, TRIBRATA TV
Tekab Reskrim Polsek Medan Kota menangkap YPS (22) warga Jalan Pelajar Timur dari Jalan HM Joni saat sedang duduk diatas sebuah motor, Sabtu (14/8/2020) dinihari sekira pukul 00.07 WIB.
Kepada awak media, usai mengelar press rillis Sabtu sore tadi, Kapolsek Medan Kota Kompol M.Rikki Rahmadhan melalui Kanit Reskim Iptu. M.Ainul Yaqin membenarkan penangkapan YPS. “Personil reskrim yang bertugas mobile curiga akan gerak gerik tersangka, selanjutnya digeledah dan menemukan 1 klip plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, ” jelas Iptu M. Ainul Yaqin.
Saat diintrogasi petugas, tersangka YPS mengatakan bahwa barang haram tersebut dibelinya dari temannya di Jalan Jermal 15 seharga Rp100.000.
Petugas kemudian memboyong tersangka menuju Laboratorium Bunda Thamrin untuk test urine.
“Kini tersangka sudah kita jebloskan disel mako Polsek Medan Kota dan barang bukti yang diamankan, berupa 1 klip plastik kecil diduga berisi sabu, sepeda motor Force Ungu BK 5793 0Y, untuk keperluan penyidikan dan proses hukum selanjutnya,” pungkas Iptu. M Ainul Yaqin. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









