Medan, TRIBRATA TV
Halimah Pinem (28) menjerit dan berupaya melarikan diri saat Edi Sianipar (33) gelap mata dan menikamkan pisaunya ke lengan dan dadanya. Beruntung warga sekitar mendengar jeritan itu dan langsung menangkap Edi.
Penikaman itu berawal ketika Edi, warga Jalan Tanjung Selamat Gg Nusantara, Pancurbatu mendatangi kamar kos Halimah di Jalan Stela Raya Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Sabtu (17/4/2021) sore.
Edi membujuk Halimah untuk pulang dan rujuk kembali. Namun Halimah bertahan, ia menolak rujuk dengan Edi. Pertengkaran pun terjadi dan memuncak begitu Edi mengeluarkan pisau.
Ia mengejar Halimah dan menikamkan pisau itu ke lengan tangan kanan dan dada kirinya. Teriakan Halimah membuat penghuni kos dan warga sekitar datang menyelamatkannya.
Edi pun diringkus warga. Ia bahkan sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum diserahkan ke pos polisi Simpang Selayang.
Sementara Halimah langsung dilarikan ke ruang gawat darurat RSU Adam Malik Medan.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Martua Manik SH dan Panit III Ipda Syawal Sitepu, petugas meluncur ke Pos Polisi Simpang Selayang untuk mengamankan pelaku Edi.
Pelaku mengaku sebelum menemui istrinya, ia membeli pisau di Indomaret. Ia ingin istrinya kembali pulang ke rumah.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap membenarkan penangkapan itu. “Saat ini tersangka ditahan karena melanggar pasal 351 Kuhpidana,”terangnya, Minggu (18/4/2021).(dul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









