Polda Sumut Grebek Pijat Plus-plus Gay

- Editorial Team

Rabu, 3 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membongkar pijat plus-plus khusus Gay (homo seksual) di Komplek Setia Budi II di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal pada Sabtu (31/5/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar dalam pemaparannya, Rabu (3/6/2020) menyebutkan, dalam penggerebekan praktik pijat plus khusus Gay, pihaknya mengamankan 11 orang beserta sejumlah barang bukti, antara lain handphone, uang, dan alat kontrasepsi.

”11 orang yang diamankan semuanya laki-laki. Dimana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis,” jelasnya saat konferensi persnya di Mapolda Sumut.

BACA JUGA  Gerebek Kampung Narkoba, Puluhan Mesin Judi dan Alat Narkoba Diamankan

Menurutnya, praktik pijat ini terkesan aneh. Sebab yang terapi adalah lelaki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, bahkan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.

“Maka menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan, yang dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh, sementara yang sudah dipakai, diamankan personel sudah dibuang,” jelasnya.

Irwan menegaskan, kegiatan seperti ini sifatnya tertutup dan terbatas. Ia menyebutkan, tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.

BACA JUGA  10.376 Petugas Siap Amankan Arus Mudik di Sumut

“Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, (praktik ini) kurang lebih 2 tahun (sudah berjalan),” terangnya.

Khusus untuk tersangka A, kata Irwan Anwar, pihaknya akan mempersangkakan dengan UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.

Dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

BACA JUGA  ‎Komplek Mega Park Jadi Sasaran, Dua THM Dirazia, 16 Pengunjung Positif Narkoba

“Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” tegasnya. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru