Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Diciduk Polsek Sunggal

- Editorial Team

Senin, 3 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Seorang pria inisial SS (48) warga Kelurahan Sempakata harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sunggal setelah diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal karena diduga telah mencabul anak dibawah umur.

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi Senin (3/5/2021).

Dijelaskan Kanit, penangkapan tersebut usai orang tua korban, SM (35) warga Kelurahan Kwala Bekala, melaporkan kejadian pencabulan yang dialami anak kandungnya, sebut saja Bunga (14), yang diduga dilakukan oleh SS.

BACA JUGA  Polres Muba Gagalkan Peredaran 100 Kg Ganja Kering Asal Medan

Dipaparkannya, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/2/2021) sekira jam 09.00 WIB di rumah korban Jalan Bunga Sedap Malam Kelurahan Sempakata.

Saat itu korban yang merupakan pengasuh dari anak tersangka sedang memberikan susu formula kepada anak tersangka. Selanjutnya tersangka mendekati korban kemudian melakukan pencabulan terhadap korban karena situasi saat itu sedang sepi.

Sejak itu, korban menunjukkan perubahan sikap sehingga mengundang kecurigaan dari orang tuanya dan saat ditanyakan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal pada 2 April 2021, tambah Kanit lagi.

BACA JUGA  Paksa Uang Keamanan Rp250 Ribu dan Ancam Bakar Warung, Preman Diringkus Polisi

Selanjutnya penyidik PPA berhasil mengumpulkan dan mendapatkan alat bukti sehingga akhirnya tersangka diamankan pada Jumat (30/4/2021) dirumahnya tanpa perlawanan, imbuhnya.

“Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat(1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, pungkasnya. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Usai Transaksi, Pengecer Sabu Diringkus Polres Aceh Tamiang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB