Medan, TRIBRATA TV
Usai viral video memeras dan mengancam hendak membakar warung kelontong, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Kepolisian Sektor Sunggal gerak cepat menangkap seorang pria berinisial B (26) di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (14/4/2026)
Pelaku yang informasinya mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat tersebut ditangkap petugas di Jalan Sei Mencirim, Desa Lalang. Pelaku viral karena sempat menyiramkan bahan bakar jenis Pertamax ke warung korban karena permintaan uang keamanannya ditolak.
Insiden pengancaman tersebut bermula ketika terduga pelaku B mendatangi warung milik Ibrahim pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB lalu. Ia menagih setoran keamanan sebesar Rp250 ribu.
“Atas vidio viral itu, tim kita dari unit Tekab sudah mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yunus Tarigan, Selasa (14/4/2026) .
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku berdalih uang tersebut merupakan iuran untuk organisasi SPSI yang dirapel selama lima bulan sekaligus.
“Keributan itu memuncak saat pemilik warung menyatakan tidak memiliki uang karena baru saja kehilangan ponsel. Pelaku kemudian mengambil botol berisi Pertamax dari becak bermotor di sekitar lokasi, menyiramkannya ke area grosir, dan mengancam akan menyulut api,” ujarnya lagi.
Ibrahim, pemilik warung mengungkapkan tindakan intimidasi oleh pelaku bukan yang pertama kali terjadi. Pada akhir Desember 2025, pelaku disebut pernah meminta setoran serupa untuk periode enam bulan ke depan dengan nilai Rp180 ribu.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih mendalami keterlibatan pelaku dalam aksi premanisme serupa di lokasi lain,” pungkas Kompol Yunus Tarigan. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









