Merangin, TRIBRATA TV
Ujian bela diri berkala Polri merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dilalui untuk mendapatkan kenaikan pangkat bagi semua anggota Polri. Bela diri Polri ini harus dikuasai setiap anggota Polri dalam menunjang tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Polres Merangin menjadi tuan rumah penyelenggara menggelar ujian bela diri berkala periode 1 Juli 2026 sebagai syarat Usulan Kenaikan Pangkat (UKP).
Kegiatan ini berlangsung di lapangan Mapolres Merangin dan merupakan bagian dari sistem rayonisasi yang melibatkan Polres Merangin sebanyak 54 personil dan Batalyon B Pelopor Sat Brimobda Polda Jambi sebanyak 15 personil pada Kamis (02/04/2026).
Ujian dipimpin langsung oleh Tim Uji dari Polda Jambi yang diketuai oleh Paur Subag Rohjashor Bag Watpers Ro Sdm Polda Jambi IPTU Ni Nyoman Rahayu. Tim melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh rangkaian tes, mulai dari uji jasmani hingga bela diri Polri.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) AKP Yudistira mengatakan ujian bela diri merupakan salah satu persyaratan untuk mengajukan kenaikan pangkat bagi personil Polri adalah wajib lulus ujian beladiri.
“Penilaian dilakukan secara objektif untuk memastikan kesiapan fisik dan kemampuan bela diri setiap peserta. Semoga seluruh peserta mendapatkan hasil terbaik dan lulus seluruh tahapan seleksi UKP,” ujar Kabag SDM.
Sementara itu, Paur Subag Rohjashor Bag Watpers Ro Sdm Polda Jambi IPTU Ni Nyoman Rahayu menambahkan ada tiga unsur utama dalam penilaian ujian bela diri yaitu ketepatan gerakan, penguasaan teknik, serta semangat peserta.
“Dengan semangat kebersamaan dan dedikasi tinggi, diharapkan seluruh personel yang mengikuti ujian mampu melewati proses ini dengan hasil maksimal sebagai bentuk kesiapan mereka untuk mengemban tanggung jawab yang lebih tinggi,” pungkasnya. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









