Modus Love Scam: Kenalan di WA, Wanita Mojokerto Disekap di Hotel

- Editorial Team

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, TRIBRATA TV

Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus perampokan Honda Brio kuning milik perempuan asal Mojokerto di sebuah hotel di Mojoagung. Selain menggunakan senjata tajam, kedua pelaku ternyata membekali diri dengan atribut berbahaya lainnya, termasuk peluru airsoft gun.

​Dalam penggeledahan pasca-penangkapan di sebuah mal di Surabaya, Satreskrim Polres Jombang menemukan barang bukti yang mengejutkan di dalam mobil korban yang dibawa lari pelaku.

​”Kami menemukan peluru airsoft gun saat menggeledah kendaraan tersebut. Saat ini temuan peluru ini masih kami kembangkan lebih lanjut untuk mengetahui apakah mereka juga memiliki senjata apinya,” tegas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, Kamis (2/4/2026).

BACA JUGA  4 Bulan Diburu, Perampok Petugas Panwascam Dibekuk Polisi

​Terungkap pula cara pelaku menjerat korban berinisial IE (40). Hanya butuh waktu empat hari bagi pelaku untuk meyakinkan korban agar mau bertemu secara tatap muka.

​Kamis (26/3/2026), pelaku mulai menghubungi dan berkenalan dengan korban via WhatsApp. Lalu pada Senin (30/3/2026) pelaku mengajak kencan dan sepakat bertemu di Hotel Sederhana, Mojoagung.

​Modus perangkap cinta ini berakhir tragis bagi korban. Setelah masuk ke kamar hotel, ia langsung disergap, ditodong celurit, hingga tangan dan kakinya diikat menggunakan tali tis merah sebelum mobilnya dibawa kabur.

​Setelah kedua pelaku kabur menuju Surabaya, korban yang dalam kondisi terikat meminta pertolongan kepada petugas keamanan hotel, yang langsung diteruskan dengan laporan ke Polsek Mojoagung.

BACA JUGA  Otak Pelaku Perampokan Toke Emas Tewas Kena Timah Panas

“Setelah pelaku kabur, korban berhasil melepaskan diri dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan hotel. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Mojoagung,” katanya.

​Meski sempat bersantai di pusat perbelanjaan di Surabaya, pelarian IR (37) dan AF (23) berakhir dalam waktu kurang dari 24 jam berkat pelacakan GPS mobil korban. Keduanya kini terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Yang pasti pada saat diamankan, pelaku ini sempat singgah di mal itu ya, jadi sudah kita amankan, belum sempat dijual. Uang korban yang dibawa pelaku, masih tersisa Rp212 ribu,” jelasnya.

BACA JUGA  Ratusan Pekerja Demo DPRD Jombang, Tuntut Kenaikan Upah 2026

​Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ajakan bertemu dari orang yang baru dikenal melalui aplikasi pesan singkat demi menghindari modus kejahatan serupa. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru