Jombang, TRIBRATA TV
Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus perampokan Honda Brio kuning milik perempuan asal Mojokerto di sebuah hotel di Mojoagung. Selain menggunakan senjata tajam, kedua pelaku ternyata membekali diri dengan atribut berbahaya lainnya, termasuk peluru airsoft gun.
Dalam penggeledahan pasca-penangkapan di sebuah mal di Surabaya, Satreskrim Polres Jombang menemukan barang bukti yang mengejutkan di dalam mobil korban yang dibawa lari pelaku.
”Kami menemukan peluru airsoft gun saat menggeledah kendaraan tersebut. Saat ini temuan peluru ini masih kami kembangkan lebih lanjut untuk mengetahui apakah mereka juga memiliki senjata apinya,” tegas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, Kamis (2/4/2026).
Terungkap pula cara pelaku menjerat korban berinisial IE (40). Hanya butuh waktu empat hari bagi pelaku untuk meyakinkan korban agar mau bertemu secara tatap muka.
Kamis (26/3/2026), pelaku mulai menghubungi dan berkenalan dengan korban via WhatsApp. Lalu pada Senin (30/3/2026) pelaku mengajak kencan dan sepakat bertemu di Hotel Sederhana, Mojoagung.
Modus perangkap cinta ini berakhir tragis bagi korban. Setelah masuk ke kamar hotel, ia langsung disergap, ditodong celurit, hingga tangan dan kakinya diikat menggunakan tali tis merah sebelum mobilnya dibawa kabur.
Setelah kedua pelaku kabur menuju Surabaya, korban yang dalam kondisi terikat meminta pertolongan kepada petugas keamanan hotel, yang langsung diteruskan dengan laporan ke Polsek Mojoagung.
“Setelah pelaku kabur, korban berhasil melepaskan diri dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan hotel. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Mojoagung,” katanya.
Meski sempat bersantai di pusat perbelanjaan di Surabaya, pelarian IR (37) dan AF (23) berakhir dalam waktu kurang dari 24 jam berkat pelacakan GPS mobil korban. Keduanya kini terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Yang pasti pada saat diamankan, pelaku ini sempat singgah di mal itu ya, jadi sudah kita amankan, belum sempat dijual. Uang korban yang dibawa pelaku, masih tersisa Rp212 ribu,” jelasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ajakan bertemu dari orang yang baru dikenal melalui aplikasi pesan singkat demi menghindari modus kejahatan serupa. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









