Simpan Barang Haram, Residivis Narkotika Dibekuk Polisi

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap MD (36) warga Lorong Serumpun Rt. 20 Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, pada Rabu (28/02/2024) sekira pukul 15.00 Wib di sebuah Kios di Rt.12 Lingkungan Mensawang Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

IMG-20240227-124711

Dalam penangkapan ini petugas juga berhasil menyita barang bukti diduga narkotika jenis shabu sebanyak 1 plastik klip warna bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram.

BACA JUGA  Tekab Percut Sei Tuan Tembak Spesialis Bongkar Bagasi Sepeda Motor

Sementara dari hasil pemeriksaan didapat informasi bahwa tersangka MD mendapatan barang haram tersebut dari rekannya yang juga sebagai bandar sabu yang identitas dan alamatnya sudah dikantongi Penyidik.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Merangin diwakili Kasat Res Narkoba AKP S. Siahaan menyebutkan tersangka yang diamankan tersebut merupakan seorang residivis yang gerak geriknya sudah kita pantau sebelumnya.

BACA JUGA  Buruh Bangunan Gagal Fly Keburu Keciduk Tekab Medan Baru

”Ya, tersangka yang kita amankan tersebut merupakan seorang residivis yang gerak geriknya sudah kita pantau sebelumnya, dan saat ini anggota lagi melakukan pengembangan terkait jaringan dari tersangka, terutama terkait darimana barang haram tersebut ia dapat kita juga sudah kantongi identitasnya,” ujar Kasat, Senin (4/3/2024).

Lebih lanjut Simsal menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari ungkap kasus sebelumnya sehingga tersangka berhasil kita amankan.

”Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, karena sejatinya perkara narkoba ini tidak bisa berdiri sendiri pasti akan melibatkan banyak pihak dan Sat Res Narkoba Polres Merangin tidak pernah berhenti untuk memberantas peredaran barang haram tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA  Ngaku Polisi, Dua Perempuan Kuras Puluhan Juta Uang Korban

Sementara itu terhadap tersangka akan dikenakan Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000