Medan, TRIBRATA TV
Apes benar nasib pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh bangunan ini. MZ (23) warga Jalan Starban, Gang Lurah Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia ditangkap Tekab Kepolisian Sektor Medan Baru karena kedapatan memiliki sabu.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus.
“Pelaku ditangkap Jumat (5/3/2021) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru,” jelas Iptu Irwansyah Sitorus.
Saat digeledah petugas, dari genggaman tangan sebelah kanannya ditemukan sebungkus klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu -sabu.
Selanjutnya Tekab pun memboyong pelaku berikut barang bukti ke Mako Polsek Medan Baru.
Saat diintrogasi petugas pelaku mengaku barang haram tersebut miliknya yang baru dibelinya dari seseorang tidak dikenalnya di kawasan Jalan Starban Polonia Medan.
“Sabu itu dibeli seharga Rp. 50.000 ribu untuk dikonsumsi sendiri, ” jelas Kanit Reskrim.
Kini untuk proses penyidikan sekaligus proses hukum selanjutnya pelaku dijebloskan kedalam sel Polsek Medan Baru,”pungkasnya. (H.Pakpahan)