Hukum  

Kapolsek Tabir Minta Aktivitas PETI di Sungai Aur Dihentikan

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Kapolsek AKP Munthe bersama Camat Tabir, Samsul Zaini minta aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) di Sungai Aur Desa Kandang, Kecamatan Tabir, Merangin dihentikan karena menganggu aktivitas masyarakat.

IMG-20240227-124711

Penyampaian itu langsung dari Kapolsek dan Camat Tabir, setelah mendengar laporan masyarakat yang mengeluh dengan kondisi sungai Aur.

Seperti diungkapkan ibu Desa Kandang, saat mengadu kepada Kapolsek dan Camat Tabir.

BACA JUGA  Tiga Biang Kerok Pengeroyok Polisi di Medang Deras, Batu Bara Ditangkap

“Kami sangat membutuhkan air Sungai Aur, untuk mandi dan minum, kadang kami mau minum harus mengambil air sungai, harus menunggu satu hari menjelang jernih didalam ember, baru lah kami minum dengan cara memasak,” kata warga itu.

Sementara Camat Tabir, berharap masyarakat tetap tenang.

“Kami dari pihak kecamatan bersama Kapolsek Tabir dan Babinsa 420-08/Tabir akan memanggil para pemain tambang untuk segera berhenti,”tegasnya, Selasa (7/5/2024).

BACA JUGA  Palsukan Identitas Kependudukan, Pj Kades dan Sekdes Dilaporkan ke Polres Humbahas

“Kita telah melakukan himbauan kepada pemain tambang untuk segera berhenti, “tambah Camat.

Senada dikatakan Kapolsek Tabir AKP Munthe juga mempertegaskan, dalam himbauan itu setiap pelaku dihukum selama 5 dan denda Rp1 miliar.

“Sesuai dengan Pasal Minerba kurungan 5 dan denda Rp1 miliar ,”kata AKP Munthe.

Ia juga mengatakan akan melakukan komunikasi dengan Polres Merangin untuk melakukan tindakan secara terukur nantinya.

BACA JUGA  Polisi Ringkus Pemilik Tambang Ilegal di Kalbar

Selain itu dijelaskan juga soal aturan larangan aktifitas PETI yang tertuang dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya tentang perubahan atas UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000