Medan, TRIBRATA TV
Kasubdit II Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara, AKBP Anggi Siahaan, menyampaikan pihaknya akan segera menggelar perkara sebagai syarat penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus.
Dijelaskan Anggi, sebelumnya pihaknya telah memeriksa Erni Ariyanti Sitorus, terlapor, serta ahli pidana terkait kasus ini. Kini tim hanya tinggal melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
“Terakhir sudah kita melakukan pemeriksaan terhadap Erni di rumahnya. Dan sebelum lebaran kemarin juga kita sudah memeriksa terlapor dan ahli Pidana dan kita tinggal mau gelar lagi,” ujar AKBP Anggi Siahaan, Rabu (1/4/2026).
Anggi menambahkan, status kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Pihaknya juga telah mengambil keterangan dari Dewan Pers untuk memastikan apakah dugaan pencemaran nama baik memenuhi unsur hukum.
“Penetapan tersangka belum (dilakukan). Kita akan lihat hasil gelar perkara dan pandangan peserta gelar. Keterangan Dewan Pers juga sudah kami ambil,” kata Anggi menambahkan.
Laporan ini diajukan Erni Ariyanti Sitorus pada 14 Agustus 2025 terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra, terkait dugaan pencemaran nama baik sesuai UU ITE dan Pasal 315 KUHP.
Erni menegaskan, laporan ini dilayangkan untuk meluruskan pencemaran nama baik yang menyangkut dirinya, sebagai perempuan, istri, dan ibu. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









