Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD, Polda Sumut akan Gelar Perkara

- Editorial Team

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kasubdit II Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara, AKBP Anggi Siahaan, menyampaikan pihaknya akan segera menggelar perkara sebagai syarat penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus.

Dijelaskan Anggi, sebelumnya pihaknya telah memeriksa Erni Ariyanti Sitorus, terlapor, serta ahli pidana terkait kasus ini. Kini tim hanya tinggal melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

“Terakhir sudah kita melakukan pemeriksaan terhadap Erni di rumahnya. Dan sebelum lebaran kemarin juga kita sudah memeriksa terlapor dan ahli Pidana dan kita tinggal mau gelar lagi,” ujar AKBP Anggi Siahaan, Rabu (1/4/2026).

BACA JUGA  Kasus Dugaan Penipuan oleh Eka Jadi Jaya Bukit Diharap Segera Disidangkan

Anggi menambahkan, status kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Pihaknya juga telah mengambil keterangan dari Dewan Pers untuk memastikan apakah dugaan pencemaran nama baik memenuhi unsur hukum.

“Penetapan tersangka belum (dilakukan). Kita akan lihat hasil gelar perkara dan pandangan peserta gelar. Keterangan Dewan Pers juga sudah kami ambil,” kata Anggi menambahkan.

BACA JUGA  Operasi Patuh Toba, 1.567 Personil Diturunkan

Laporan ini diajukan Erni Ariyanti Sitorus pada 14 Agustus 2025 terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra, terkait dugaan pencemaran nama baik sesuai UU ITE dan Pasal 315 KUHP.

Erni menegaskan, laporan ini dilayangkan untuk meluruskan pencemaran nama baik yang menyangkut dirinya, sebagai perempuan, istri, dan ibu. (Red)

BACA JUGA  Polda Sumut Raih Penghargaan Atas Kinerja Pengelolaan Barang Milik Negara

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB