Polisi Berhasil Tangkap Seorang Lagi Pelaku Penganiayaan, Korban Meninggal Dunia

- Editorial Team

Minggu, 3 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, mengumumkan berhasilnya penangkapan terhadap satu lagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban, Alm. Verdi, meninggal dunia pada tanggal 5 Januari 2024. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Ferdinan Simanjuntak.

Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari upaya polisi dalam mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sebelumnya, polisi telah berhasil menangkap tersangka Dimas pada tanggal 27 Februari 2024.

BACA JUGA  Dua Tahanan yang Lari Berhasil Ditangkap Polsek Kualuh Hulu

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setelah penangkapan tersangka Dimas di Provinsi Riau, pihaknya terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Upaya ini akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan Ferdinan di daerah Kecamatan Sunggal pada Sabtu, 2 Maret 2024.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya terhadap korban. Saat ini keduanya sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya,” ungkap Iptu Riffi Noor Faizal.

BACA JUGA  Jalinsum Sekitaran Pondok Jati Asahan Kembali "Ambil" Korban

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Polisi berharap bahwa dengan penangkapan kedua tersangka ini, kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memberikan kepastian bagi para pihak yang terlibat.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru