Toba, TRIBRATA TV
Hutan Napajoring, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba, yang dahulu dikenal sebagai paru-paru alam dengan pepohonan menjulang tinggi, kini rusak parah akibat penebangan liar yang masif.
Kawasan ini tidak hanya menyimpan keanekaragaman hayati, tetapi juga berfungsi sebagai penyangga ekosistem, pengatur aliran sungai, serta pelindung alami dari erosi dan bencana lingkungan.
Pepohonan berusia puluhan hingga ratusan tahun yang menutupi bukit-bukit kini gundul, menyisakan jalur buldoser dan tumpukan kayu.
Kerusakan ini tidak hanya mengancam flora dan fauna, tetapi juga mengganggu keseimbangan lingkungan secara luas.

Di lokasi tersebut, diduga terjadi penguasaan lahan negara secara ilegal yang sistematis dan terencana.
Setiap batang pohon yang ditebang, setiap kuburan palsu yang muncul, serta pembangunan pemukiman liar diyakini merupakan bagian dari strategi yang dijalankan oleh Ucok Balam, yang disebut sebagai arsitek utama praktik ini.
Modus operandi dugaan penguasaan lahan ini diperkirakan meliputi pembukaan hutan lindung secara ilegal, pembangunan pemukiman untuk menciptakan kesan hunian lama, manipulasi dokumen pertanahan, hingga penjualan lahan kepada pihak luar.
Pola ini membuat penguasaan lahan tampak seolah sah, meskipun melanggar hukum.
Tim investigasi menemukan adanya manipulasi dokumen dan pembangunan pemukiman liar yang berfungsi sebagai simbol penguasaan lahan negara secara masif.
Praktik ini, selain merugikan negara, berpotensi mengancam keberlanjutan ekosistem di kawasan tersebut.
Data yang dihimpun menunjukkan sekitar 500 hektar hutan lindung dijual kepada pihak luar dengan harga Rp15 juta hingga Rp25 juta per hektar.
Selain itu, 300 hektar lagi diduduki langsung oleh Ucok Balam. Untuk mempertahankan penguasaan di lapangan, diduga ia memobilisasi keluarga dekat untuk menempati kawasan tersebut, sehingga menyulitkan aparat dalam pengosongan lahan.
Verifikasi lapangan oleh KPH IV Balige dan Polres Toba pada Rabu, 28 Januari 2026, menemukan pembangunan perkampungan liar di area hutan yang telah gundul. Perkampungan ini dinamakan “Giring Nauli” dan diduga sengaja dibuat untuk menimbulkan kesan historis dan adat, seolah tanah tersebut merupakan warisan leluhur.
Selain itu, kuburan palsu juga dibangun untuk menciptakan opini bahwa lahan telah dihuni secara turun-temurun, sehingga menambah legitimasi klaim penguasaan ilegal.
Selain itu, KPH IV Balige dan Polres Toba juga menemukan bahwa di berbagai titik hutan negara telah dibuka dan dijadikan ladang. Di Parhondalian, mereka menyaksikan tanaman kelapa sawit yang sengaja ditanam di atas lahan hutan negara, menunjukkan konversi hutan menjadi lahan perkebunan secara ilegal.
Berdasarkan catatan penegakan hukum, kelompok ini beberapa kali menghadang aparat.
2023: Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Sumatera Utara menghadapi perlawanan fisik dari preman saat hendak menyita satu unit buldoser.
2024: KPH IV Balige menyita dua mesin gergaji (chainsaw) dan satu mesin genset, namun kembali menghadapi perlawanan serupa.
Tindakan ini diduga melanggar Pasal 212 dan 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara, serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kasus ini juga menyeret dugaan maladministrasi birokrasi desa. Kepala Desa Sipagabu, Efbin Siagian, diketahui menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di wilayah Desa Napajoring yang berada di luar kewenangannya. Meskipun SKT tersebut dibatalkan, dokumen sempat digunakan sebagai dasar legalitas perambah.
Albiner Sitorus, pelapor atas kasus ini sekaligus tokoh masyarakat Habissaran Borbor Nassau (Habornas), kepada TRIBRATA TV, Selasa 3 Februari 2026 di Balige, mengatakan, kerusakan hutan ini menimbulkan ancaman nyata. Ucok Balam seolah tak tersentuh hukum. Dia menghadang aparat dengan preman dan menggunakan surat bodong untuk menjarah lahan melalui modus Giring Nauli.
“KPH dan Polres sudah melihat langsung hancurnya hutan kita. Kami menuntut agar aktor intelektual ini segera diproses pidana tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Albiner menambahkan, penegakan hukum atas kasus ini sudah berjalan, dengan pengecekan lokasi sebagai salah satu langkahnya.
“Penanganan kasus jual-beli tanah dan perusakan hutan Napajoring sedang dalam proses di Polres Toba. Pihak Polres Toba bersama KPH IV Balige telah melakukan cek TKP pada Rabu, 28 Januari 2026. Kami mengimbau masyarakat agar sabar menunggu hasilnya, sembari berharap hukum ditegakkan secara adil,” pinta Albiner.
Publik kini menanti langkah tegas aparat hukum. Dengan bukti transaksi penjualan lahan hutan, penguasaan ratusan hektar secara ilegal, rekam jejak penghadangan aparat, hingga bukti fisik kuburan palsu dan ladang perkebunan ilegal, masyarakat berharap hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. (Albiner Hasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









