Dewan Pers: Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan

IMG-20240409-WA0076

Jakarta, TRIBRATA TV

Berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers, beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media/pers oleh Dewan Pers.

IMG-20240227-124711

Dalam siaran pers, Senin (27/2/2023), Dewan Pers menyampaikan klarifikasinya atas pemberitaan itu.

1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.

BACA JUGA  Anggota Brimob Polda Sulteng Gugur Saat Kejar Kelompok MIT Poso

Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.

2. Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.
Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

BACA JUGA  Penemuan Mayat di Lift, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Ragukan Profesionalisme Pengelola KNIA

3. Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.

BACA JUGA  Terkait Penanganan Kasus Brigadir J, PP GPK Dukung Sikap Tegas Presiden Jokowi

4. Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk: Mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional, Mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen, Mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers dan Menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif. (edrin)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *