Polres Humbahas Ringkus Tiga Pelaku Narkotika Jenis Ganja

IMG-20240409-WA0076

Humbahas, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) meringkus tiga orang penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dari dua lokasi yaitu Desa Hutasoit II Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbahas dan di Desa Simamora Hasibuan Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara pada Minggu (20/02/2022).

IMG-20240227-124711

Ketiga pelaku, LS (41) beralamat Desa Bonanionan Kecamatan Doloksanggul, Humbahas, JS (37) alamat Desa Siponjot Kecamatan Lintong Nihuta, Humbahas dan BP (49) alamat Desa Simamora Hasibuan Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara.

BACA JUGA  6 Bulan Diburu, Ayah Pemerkosa Anak Diringkus Polisi

Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin menyatakan penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Tim kemudian menyetop sepeda motor yang dikendarai LS dan JS. Saat digeledah ditemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja kering sebanyak 8 paket.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan penyelidikan ke Desa Simamora Hasibuan Kecamatan Pagaran, Tapanuli Utara. Petugas menangkap BP dan menemukan ganja kering dari bagasi sepeda motornya sebanyak 6 paket.

BACA JUGA  Penggeroyok Petugas Bea Cukai Diringkus

Ketiga pelaku beserta barang bukti narkotika dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Humbahas untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

Dari LS diamankan 5 paket ganja kering dengan berat kotor 24,39 gram, handphone merek samsung dan sepeda motor merek revo BK 3063 NAH.

Sedang dari JS diamankan 3 paket gulungan plastik berisikan diduga ganja kering dengan berat 14,11 gram, handphone merek nokia dan uang Rp64.000.

BACA JUGA  Gelapkan Sepeda Motor, Topik Ditangkap Polsek Perbaungan Sergai

Dari pelaku BP diamankan 6 paket ganja kering dengan berat 27,64 gram, handphone merek nokia dan uang Rp245.000.

Tersangka LS dan JS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun sedang tersangka BP dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun. (tbh mora)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *