IMG-20240501-WA0019

Gelapkan Sepeda Motor, Topik Ditangkap Polsek Perbaungan Sergai

IMG-20240409-WA0076

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Modus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan, Taufik Lubis alias Tofik (38) sangat licik. Dalam aksinya pelaku mengaku disuruh korban membawa sepeda motornya, namun justru membawanya kabur.

IMG-20240227-124711

Tak mau konyol, korban Hariadi Supianto (20) warga Linkungan II, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya, Honda Beat warna hitam Nopol BK 4604 UI ke Polsek Perbaungan, sesuai LP/101/IV/2020/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan, tanggal 02 April 2020.

Kapolres Sergai, AKBP R.Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Jhonson M.Sitompul, Selasa (7/7/2020) kepada wartawan mengatakan, korban kehilangan sepeda motornya pada Senin (30/3/2020) sekira pukul 22.00 WIB, di Pajak Baru, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Pada saat itu, korban akan mengambil semangka dan menitipkan sepeda motor miliknya Nopol BK 4604 UI kepada kedua saksi, Yogi Kurniawansyah (22) dan Syawaluddin (45), yang saat itu akan berjualan di Pajak Baru dan menunggu barang dagangan datang dari Medan.

“Modus tersangka berpura-pura disuruh korban membawa sepeda motornya dan meminta kunci sepeda motor kepada saksi dan membawanya kabur,” terang Kapolres.

Aksi tersangka diketahui, sambung kapolres, setelah korban datang dengan membawa jualan semangka dan saat akan melangsir dagangannya, kemudian meminta kunci kepada saksi Syawal, namun saksi menerangkan kalau sepeda motornya tadi diambil tersangka atas suruhan korban.

Mendengar perkataan saksi korban sangat terkèjut dan mengatakan tidak benar dan tidak pernah meminjamkan atau menyuruh tersangka mengambil sepeda motornya. Korban mencoba mencari tersangka ke rumahnya namun tersangka diakui oleh orang tuanya sudah dua minggu belakangan tidak pulang kerumah.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan atas perbuatan terlapor dan menderita kerugian atas satu unit Honda Supra X warna hitam dengan Nopol BK 4604 UI.

Mendapat laporan tersebut,Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Selasa dinihari (7/7/2020, sekira pukul 01.30 WIB, dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU M.Tambunan, menangkap tersangka di rumahnya Kampung Manggis, Keluraha Simpang III Pekan, Kecamatan Perbaungan.

Namun, tersangka yang sempat berpindah pindah tempat untuk menghindar dari jeratan hukum akhirnya dapat dilumpuhkan oleh Team Tekab Polsek Perbaungan.

Kemudian dilakukan serangkaian interogasi terhadap tersangka diakui barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 digadai kepada teman pelaku di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka.

“Tersangka terancam Pasal 372 Subs 378 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara,” tandas kapolres.(Willy Lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *