IMG-20240505-WA0006

6 Bulan Diburu, Ayah Pemerkosa Anak Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara akhirnya berhasil meringkus pelaku kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang tua kandung sendiri.

IMG-20240227-124711

“Pelaku yang diamankan berinisial H (30) warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap pada hari Rabu (8/12/2021) sekira pukul 11.00 WIB di Pondok Perumahan perkebunan kelapa sawit Desa Sikerabang Kecamatan Longkib, Kab Subulussalam, Aceh,” kata Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, Kasubsi Penmas Iptu Barito Siregar, KBO Sat Reskrim Ipda Bima Prakasa, Kanit PPA Sat Reskrim Ipda H. Sinaga dalam konferensi pers di Maka Polres Sergai, Jumat (10/12/2021).

Menurut Made Yoga, kasus ini dilaporkan pada 29 Mei 2021 dan kejadian pada bulan November 2020 di rumah tersangka, bulan Februari 2021 di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Dolok Masihul dan diketahui pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 06.30 WIB.

“Tersangka dipersangkakan pasal 82 ayat 1 dan 2 pasal 76E dari
UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 penjara,”tegas AKP Made Yoga Mahendra.

Lanjutnya, sedangkan barang bukti yang diamankan 1 stel pakaian anak warna merah, satu stel pakaian anak warna biru muda Lol. Satu buah tikar anyam warna coklat yang digunakan terhadap tersangka saat mencabuli korban atau pakaian yang dipakai oleh korban.

Menurutnya tersangka tidak dihadirkan karena memiliki hubungan dengan korban. “Jadi sesuai UU perlindungan anak, kami tidak bisa menampilkan tersangka, korban maupun pelapor,” katanya.

“Karena sudah viral di sosial media maupun media cetak, jadi hari ini kami paparkan, bahwa kami sudah mengamankan tersangka dan tindaklanjutnya kami akan menyerahkan dan melengkapi berkas ke jaksa penuntut umum,”papar AKP Made Yoga Mahendra.

Saat disinggung awak media terkait apakah tersangka memaksa korban, Kasat membenarkannya.

“Benar, pertama kali memang adanya pemaksaan, pertama kali
dibawa ke kamar mandi dan kamar,” jelasnya.

Sambungnya, saat melakukan perbuatan itu, ibu kandung korban sedang bekerja di luar kota. Mereka tinggal bertiga bersama neneknya, dan korban anak pertama.

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui hanya mencoba-coba. Dan tersangka melakukan sudah sebanyak 3 kali pertama di rumah neneknya dan rumah korban,”beber AKP Made Yoga Mahendra saat dicecar pertanyaan para awak media.

Tersangka berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat sekitar rumah tersangka. Kemudian tim juga mencari informasi dari luar bekerjasama dengan Polres Subbussalam dan Polsek Longkib, Aceh.

“Tersangka melarikan diri dan kami sudah berusaha untuk mengejar, tapi tersangka selalu berhasil melarikan diri dan hari
ini tersangka sudah diamankan,” tutup AKP Made.
(Willy Lubis)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *