Batam, TRIBRATA TV
Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang mengamankan seorang pelaku pengeroyokan petugas bea cukai pada Jumat (3/9/2021).
Pengeroyokan ini berawal pada Selasa (31/8/2021) sekitar pukul 13.30 WIB, tim patroli darat Bea dan Cukai mendapatkan informasi ada kegiatan bongkar muat rokok ilegal di Perum Villa Hang Lekir Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, tim tiba dilokasi dan melihat ada kegiatan bongkar muat rokok ilegal. Tim kemudian mengamankan barang-barang tersebut.
Namun tiba-tiba tim mendapat perlawanan dari orang yang tidak dikenal dan mengeroyok petugas.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di kening kepala sebelah kiri, leher bagian sebelah kiri, dan tangan bagian sebelah kiri dan saksi mengalami luka lebam di bibir atas sebelah kanan.
Menerima laporan korban, Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan mendapat ciri-ciri pelaku dari vidio yang direkam warga.
Selanjutnya hari Jum’at (3/9/2021) sekira pukul 14.00 WIB, polisi mendapat informasi salah seorang pelaku inisial T (38) berada di sekitaran Punggur. Polisi pun mengamankan pelaku dan membawanya ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, membenarkan adanya tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang saat ini pelaku sudah diamankan di unit Reskrim Polresta Barelang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 jo 351 jo 212 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Saugi Sahab)