Ambon, TRIBRATA TV
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Maluku, Kombes Pol Jemi Junaidi, S.I.K., berharap kehadiran Tim Supervisi Pelatihan dan Keterampilan (Latram) Biro Watpers SSDM Mabes Polri dapat memberikan peningkatan signifikan terhadap wawasan dan kemampuan personel menjelang masa pensiun.
Harapan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Tim Supervisi Latram SSDM Polri Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat utama Markas Polda Maluku, Kamis (27/11/2025).
Rombongan supervisi yang hadir sebanyak empat orang, dipimpin oleh Kombes Pol Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., Asesor SDM Kepolisian Madya Tingkat III SSDM Polri.
Dalam sambutannya, Kombes Jemi Junaidi menyampaikan apresiasi atas perhatian SSDM Polri terhadap penguatan kapasitas personel Polda Maluku menjelang purna tugas.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kunjungan tim supervisi Latram SSDM Polri. Kami berharap kehadiran tim ini dapat meningkatkan wawasan dan kemampuan personel Polda Maluku di saat memasuki masa pensiun nanti,” ujar Jemi.

Karo SDM juga meminta para peserta untuk mengikuti setiap materi dan arahan dengan sungguh-sungguh karena akan menjadi bekal penting ketika kembali ke tengah masyarakat.
“Ikuti pelatihan dengan baik agar nantinya dapat diaplikasikan saat sudah pensiun,” pintanya.
Sementara itu, Ketua Tim Latram SSDM Polri, Kombes Pol Wahyu Rohadi, juga memberikan pesan motivatif kepada para peserta. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan masa pelatihan sebagai ruang pembekalan sebelum personel memasuki masa purna tugas.
“Saya mengajak kita semua untuk selalu bersyukur dan tetap semangat dalam menjalani hidup. Semoga saat pensiun nanti, kita semua tetap sehat dan mampu memberikan manfaat bagi lingkungan, dengan kemampuan yang diperoleh dari Latram hari ini,” harapnya.

Kegiatan supervisi ini diharapkan dapat menjadi penguatan moral, pengetahuan, dan kemandirian bagi personel Polri yang akan memasuki masa pensiun, sehingga mereka tetap produktif dan berdaya guna di masyarakat. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









