Dua Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Motor Driver Ojol Diringkus Polsek Rumbai Pesisir

- Editorial Team

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Dua bulan diburu, Polsek Rumbai Pesisir Pekanbaru berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor milik seorang driver ojol. Pelaku, YS (32) ditangkap saat berada di sebuah hotel.

Peristiwa ini bermula pada Minggu (31/8/2025) ketika pelaku memesan ojek online untuk minta diantarkan ke Pasar Rumbai Pekanbaru. Korban, Wenda (39) yang sering menerima orderan pelaku, tidak menaruh curiga menjemput pelaku dari Wisma Yani Jalan Pepaya Kecamatan Sukajadi dan mengantarkannya ke Pasar Rumbai.

Sesampainya di pasar, pelaku minta agar korban menunggu karena ia hanya ingin membeli ampas kelapa. Tak lama, pelaku kembali sambil membawa ampas kelapa.

BACA JUGA  4 Perampok dan Pembunuh Lansia di Rumbai Ditangkap, Polisi: 'Pengejaran Para Pelaku Tak Mudah'

Pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengantar ampas kelapa ke rumah orang tuanya di Jalan Khayangan. Namun setelah menunggu beberapa lama, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor.

Akibatnya korbanpun melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat street BM 5292 ACE ke Polsek Rumbai Pesisir untuk proses lebih lanjut.

Hingga pada Jumat (31/10/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir mendapat informasi kalau pelaku sedang berada di Hotel 888 di Jalan Teuku Umar Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru.

BACA JUGA  Belasan Kali Beraksi, Pejambret yang Resahkan Warga Diringkus Polisi

Atas dasar informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Rafles Simon diperintahkan Kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino melakukan penyelidikan.

Tanpa perlawanan pelaku akhirnya ditangkap saat berada di parkiran hotel itu. Pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana. (Situmorang)

BACA JUGA  Tempo Singkat, Polisi Berhasil Ringkus Kembali Tahanan Polsek Rumbai

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB