Pekanbaru, TRIBRATA TV
Dua bulan diburu, Polsek Rumbai Pesisir Pekanbaru berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor milik seorang driver ojol. Pelaku, YS (32) ditangkap saat berada di sebuah hotel.
Peristiwa ini bermula pada Minggu (31/8/2025) ketika pelaku memesan ojek online untuk minta diantarkan ke Pasar Rumbai Pekanbaru. Korban, Wenda (39) yang sering menerima orderan pelaku, tidak menaruh curiga menjemput pelaku dari Wisma Yani Jalan Pepaya Kecamatan Sukajadi dan mengantarkannya ke Pasar Rumbai.
Sesampainya di pasar, pelaku minta agar korban menunggu karena ia hanya ingin membeli ampas kelapa. Tak lama, pelaku kembali sambil membawa ampas kelapa.
Pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengantar ampas kelapa ke rumah orang tuanya di Jalan Khayangan. Namun setelah menunggu beberapa lama, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor.
Akibatnya korbanpun melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat street BM 5292 ACE ke Polsek Rumbai Pesisir untuk proses lebih lanjut.
Hingga pada Jumat (31/10/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir mendapat informasi kalau pelaku sedang berada di Hotel 888 di Jalan Teuku Umar Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru.
Atas dasar informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Rafles Simon diperintahkan Kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino melakukan penyelidikan.
Tanpa perlawanan pelaku akhirnya ditangkap saat berada di parkiran hotel itu. Pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









