Tempo Singkat, Polisi Berhasil Ringkus Kembali Tahanan Polsek Rumbai

- Editorial Team

Minggu, 20 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Polda Riau berhasil menangkap 10 tahanan yang kabur dari Polsek Rumbai pada Rabu, 9 Agustus 2023 lalu. Kaburnya 10 tahanan Polsek Rumbai ini sempat viral di media sosial.

Hanya butuh waktu 11 hari, Polda Riau dan Polres jajaran berhasil menangkap kembali 10 tahanan tersebut.

Perburuan para tahanan kabur ini dilakukan tim gabungan yang dibentuk berdasarkan perintah Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal dan dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Riau, Kompol Indra Lamhot Sihombing.

10 tahanan yang kabur tersebut dengan kasus berbeda, di antaranya penyalahgunaan narkoba sebanyak 4 orang, pelecehan seksual anak 1 orang, pencurian dengan pemberatan (curat) 4 orang, penggelapan 1 orang.

Kesepuluh tahanan yang berhasil ditangkap itu masing-masing, Risman Roy Hendra Hutasoit, yang ditahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun). Pelaku diserahkan oleh pihak keluarga, pada Jumat, 11 Agustus 2023, pukul 17. 00 WIB. Rahmat Nur Tanto alias Amek, ditahan dalam perkara tindak pidana narkotika diserahkan pihak keluarga pada Rabu, 9 Agustus 2023, sekira pukul 05. 30 WIB di Jalan Yos Wudarso km. 8 Rumbai, Pekanbaru.

BACA JUGA  Kalah Cepat, Pelaku Narkoba di Paluta Ditangkap Polisi

Kemudian Rido Falukimba, ditahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan diserahkan keluarga pada Kamis, 10 Agustus 2023, pukul 15. 00 WIB di Jalan Hasanuddin Kecamatan Limapuluh Kota, pekanbaru. Meldi Ameldi ditahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan diserahkan keluarga pada Sabtu 12 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 WIB, di daerah Desa Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.

Hamzah Indra, ditahan dalam perkara persetubuhan terhadap anak, diserahkan pihak keluarga pada Sabtu 12 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 WIB, di daerah Desa Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri, Kampar. Stephen Chaidir alias Steven, ditahan dalam perkara pertolongan jahat berhasil ditangkap pada Jumat 11 Agustus 2023, pukul 02.30 WIB di Jalan Pemuda Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

BACA JUGA  Kabur Hendak Ditangkap, Esoknya Diserahkan Orangtuanya

Lalu Darsono alias Soni, ditahan dalam perkara pertolongan jahat atau turut membantu melakukan kejahatan, ditangkap pada Minggu, 13 Agustus 2023, sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Melur Kota Kerinci Kabupaten Pelalawan. Novri Wahyudi, ditahan dalam perkara penipuan atau penggelapan ditangkap pada Senin, 14 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB di Kampung Dalam Kecamatan 5 Koto Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Dari penguasaan tersangka Novri, turut diamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat BM 5691 ABJ, karena saat pelarian pelaku juga mencuri sepeda motor itu, dan 2 ponsel. Pencurian itu terjadi pada Rabu, 9 Agustus 2023, sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Belidang Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

Sepeda motor curian ini dipakai pelaku
sebagai sarana melarikan diri dari Pekanbaru ke Padang Pariaman, Sumbar.

Kemudian Amir alias Amir Ambon, yang merupakan otak pelarian, ditahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan, ditangkap pada Jumat, 18 Qgustus 2023, sekira pukul 11.30 WIB di Desa Koto Lama Kecamatan Ranto Darusalam Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Terakhir Doli Purba yang ditahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan ditangkap pada Minggu, 20 Agustus 2023, pukul 02.00 WIB di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

BACA JUGA  Konsentrasi Massa di Air Kuning Ambon, Personel Gabungan Polri–TNI Sigap Amankan Situasi

Kabarnya, keberhasilan penangkapan ini akan diekspos sore nanti, Minggu (20/8/2023). (situmorang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Raih 7 Penghargaan dalam Semester I 2026, Satreskrim Polres Lhokseumawe Ukir Prestasi Gemilang di Polda Aceh
Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional
Pastikan Keamanan Riau Bhayangkara Run, Polda Riau Gelar Apel Pasukan
Apresiasi Personel Berprestasi, Kapolda Sultra: Tunjukkan Kompetensi Terbaik
Satresnarkoba Polres Karo yang Digawangi AKP Jonny Pardede Gempur Sarang Narkoba
DP3AP2KB Kota Yogyakarta Gelar Workshop Forum GENRE di Wirobrajan, Bhabinkamtibmas Dukung Pembinaan Remaja
65 Personil Naik Pangkat, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Profesionalisme
Kapolresta Tanjungpinang Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:13 WIB

Raih 7 Penghargaan dalam Semester I 2026, Satreskrim Polres Lhokseumawe Ukir Prestasi Gemilang di Polda Aceh

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:43 WIB

Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:52 WIB

Pastikan Keamanan Riau Bhayangkara Run, Polda Riau Gelar Apel Pasukan

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:14 WIB

Apresiasi Personel Berprestasi, Kapolda Sultra: Tunjukkan Kompetensi Terbaik

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:29 WIB

Satresnarkoba Polres Karo yang Digawangi AKP Jonny Pardede Gempur Sarang Narkoba

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB