Buang Bayi Hasil Seks Diluar Nikah, Pasangan Kekasih Jadi Tersangka

- Editorial Team

Rabu, 2 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematang Siantar, TRIBRATA TV

Sepasang kekasih pelaku pembuangan bayi diKota Pematang Siantar, Sumatera Utara ditangkap polisi. Pelakunya AHA yang masih berusia 18 adalah ayah anak itu dan SM (19) ibunya. Kedua pelaku adalah pasangan kekasih yang berasal dari Kecamatan Pamatang Sidamanik Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Pasangan bukan suami istri ini ditangkap, Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 17.00 WIB ketika hendak kembali mengambil bayi yang dibuangnya.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando menjelaskan, pasangan ini ditangkap ketika hendak mengambil kembali bayi yang dibuangnya dari Herawati pengasuh bayi itu.

“Kemudian setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Aipda Budi Purba yang selanjutnya menghubungi Polres Pematang Siantar,”ucapnya, Rabu (02/11/2022) malam.

BACA JUGA  Kapolres Pelabuhan Belawan Paparkan Ungkap Kasus Sebulan Terakhir

Lebih lanjut Fernando menjelaskan,
kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang penemuan sesosok bayi berjenis kelamin perempuan di depan rumah warga di Jalan Mawar Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat pada Sabtu (29/10/2022) malam.

“Saat ditemukan bayi perempuan tersebut terbungkus kain di dalam sebuah kardus,” terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, kehamilan SM sejak bulan Maret 2022 tidak diketahui oleh orang tua para pelaku. Untuk menutupi kehamilannya SM memakai baju terusan atau baju kembang.

Pada kehamilan bulan ke 8 (delapan) tepatnya Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 WIB, SM yang berada di rumahnya melahirkan sendiri.

BACA JUGA  Waduh! Bayi 2 Bulan Meninggal Tertindih Ibunya Saat Disusui

“SM melahirkan tanpa bantuan orang lain dan memotong tali pusar dengan gunting,” kata Kapolres.

Selanjutnya kedua pasangan kekasih itu memasukkan bayi ke dalam kardus dan pergi ke sebuah toko perlengkapan bayi untuk membeli baju, gurita, sarung tangan, kaos kaki dan selimut bayi.

Setelah bayi diberi pakaian,kedua pelaku pergi Yayasan Islamic Centre Jalan Asahan Kabupaten Simalungun untuk menitipkan bayi perempuan tersebut. Namun hal itu ditolak oleh pihak Yayasan Islamic Center.

Akibat perbuatan tersebut,polisi menjerat sepasang kekasih itu dengan pasal 308 subs 305 KUHPidana Yo 55 KUHPidana. (Joe)

BACA JUGA  Sempat Buron 5 Hari, Dua Perampok Warung Bakso Diciduk Polsek Indrapura

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru