Polres Rohul Komit Berantas Tambang Ilegal

- Editorial Team

Senin, 2 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohul, TRIBRATA TV

Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Budi Setiyono, menunjukkan komitmen serius terhadap penanganan praktek ilegal mining (Quarry Ilegal).

Dalam dua bulan terakhir, berkat arahan Kapolres Rohul, Kasat Reskrim AKP, Raja Kosmos Parmulais dan anggota Satuan Reskrim telah melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP).

Sejumlah alat berat disita sebagai barang bukti kasus tindak pidana penambangan ilegal. Aksi tegas Polres Rohul juga diakui dan diapresiasi oleh masyarakat, terutama penindakan di dekat areal PTPN V Sei Rokan.

Dalam penindakan tersebut, personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Rohul berhasil mengamankan dua tersangka, inisial AS sebagai pemilik yang juga merupakan oknum Kepala Desa, dan DS sebagai operator alat berat.

BACA JUGA  Polda Aceh Dukung Pembentukan WPR untuk Cegah Penambangan Ilegal

“Kami telah mengamankan enam tersangka kasus pertambangan ilegal tanpa IUP dengan tiga unit alat berat sebagai barang bukti,” kata Kapolres AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais SH, Senin (2/10/2023).

Dijelaskan Raja penangkapan dilakukan di dekat areal PTPN V Sei Rokan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kegiatan ini sudah berlangsung selama dua bulan. Pelaku menjual tiga jenis tanah dengan harga bervariasi untuk setiap truk,” jelas Kasat Reskrim.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit kendaraan alat berat excavator, satu buku catatan penjualan tanah, satu kantong plastik berisikan tanah campur batu, 65 lembar kartu antrian mobil warna kuning, dan 90 lembar kartu antrian mobil warna biru.

BACA JUGA  Bertengkar Saat Minum Tuak, Dua Sohib Berkelahi, Seorang Sekarat Kena Tikam Gunting

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

Masyarakat, melalui aktivis Rohul Faisal Purba, mengapresiasi langkah tegas Polres Rohul terhadap pelaku penambangan ilegal di Jalan Penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu.

“Kami berharap semua aktivitas quarry ilegal ditindak tegas,” ujar Faisal Purba yang juga Ketua SPRI Kabupaten Rohul.

BACA JUGA  Kapolres Rohil Sidak Kantor Sentra Pelayanan Terpadu Bagan Siapiapi

Aktivis ini yakin dengan komitmen Polres Rohul di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Budi Setiyono dan Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos Parmulais, aktivitas quarry ilegal tidak akan dibiarkan. (situmorang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB