Polisi Beberkan Pelaku Pencurian Rp 1,6 M Milik Pemprovsu

- Editorial Team

Rabu, 2 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,TRIBRATA TV
Para kawanan pencuri uang senilai Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut ternyata sudah membuntuti pembawa uang sejak dari Bank Sumut. Ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto saat merilis kasus ini di Mapolrestabes Medan, Selasa (1/10/2019).

Dadang memaparkan, para pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. Modus yang digunakan adalah dengan menunggu nasabah yang keluar dari bank. “Nanti mereka lihat, ada nasabah yang keluar bawa tas. Kemudian dibuntuti,” paparnya.

Ada enam orang yang terlibat dalam kasus ini. Mereka semua adalah komplotan pencuri. Empat telah ditangkap melalui operasi penangkapan pada 22 hingga 24 September kemarin, sementara dua lainnya masih diburon. Pelaku pertama yang ditangkap adalah Niksar Sitorus, kemudian berturut-turut Nikodemus Sihombing, Musa Hardianto Sihombing, dan Indra Haposan Nababan. Dua lainnya yang masih diburon adalah Tukul dan Pandiangan.

BACA JUGA  LBH LSM Strategi: Mantan Dirut PDAM Tirtanadi Diduga Rugikan Konsumen

Setelah membuntuti calon korban, Tukul yang bertugas turun dan mengecek keberadaan tas yang berisi uang dalam mobil. Setelah barang berhasil teridentifikasi, Tukul merusak kunci mobil dan langsung pergi. Tersangka lain kemudian melanjutkan aksi. Niko diberi tugas untuk mengambil uang dari dalam mobil dan membawa kabur. Satu tersangka lain, Indra tidak ikut dalam mobil. Dia menggunakan sepeda motor untuk memantau situasi.

BACA JUGA  Ribuan Orang Padati Lapangan Merdeka Medan Saksikan Upacara HUT RI

Dadang menyebut, setelah ditangkap, polisi menemukan bukti bahwa uang yang dicuri dari halaman kantor gubernur itu telah dibagi-bagi. Nikson dan Indra masing-masing mendapat jatah Rp 200 juta, Musa dapat jatah Rp 210 juta, Niko Rp 300 juta, Tukul dan Pandiangan sama-sama mendapat jatah Rp 350 juta.

Uang hasil curian yang dibagi-bagi digunakan oleh pelaku untuk membeli tanah, mobil dan sepeda motor. Ada juga yang masih tersisa. “Petugas menyita uang sebesar Rp 105 juta dari tangan Musa,” rincinya.

Adapun kasus pencurian ini cukup menghebohkan. Pemprov Sumut mendapat kritikan keras dari berbagai pihak karena dinilai teledor meninggalkan uang jumlah besar dalam waktu lama di dalam mobil. (zak)

BACA JUGA  Program HIPAS RSUD Tarutung Raih Juara II Lomba Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Utara

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB