Medan,TRIBRATA TV
Para kawanan pencuri uang senilai Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut ternyata sudah membuntuti pembawa uang sejak dari Bank Sumut. Ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto saat merilis kasus ini di Mapolrestabes Medan, Selasa (1/10/2019).
Dadang memaparkan, para pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. Modus yang digunakan adalah dengan menunggu nasabah yang keluar dari bank. “Nanti mereka lihat, ada nasabah yang keluar bawa tas. Kemudian dibuntuti,” paparnya.
Ada enam orang yang terlibat dalam kasus ini. Mereka semua adalah komplotan pencuri. Empat telah ditangkap melalui operasi penangkapan pada 22 hingga 24 September kemarin, sementara dua lainnya masih diburon. Pelaku pertama yang ditangkap adalah Niksar Sitorus, kemudian berturut-turut Nikodemus Sihombing, Musa Hardianto Sihombing, dan Indra Haposan Nababan. Dua lainnya yang masih diburon adalah Tukul dan Pandiangan.
Setelah membuntuti calon korban, Tukul yang bertugas turun dan mengecek keberadaan tas yang berisi uang dalam mobil. Setelah barang berhasil teridentifikasi, Tukul merusak kunci mobil dan langsung pergi. Tersangka lain kemudian melanjutkan aksi. Niko diberi tugas untuk mengambil uang dari dalam mobil dan membawa kabur. Satu tersangka lain, Indra tidak ikut dalam mobil. Dia menggunakan sepeda motor untuk memantau situasi.
Dadang menyebut, setelah ditangkap, polisi menemukan bukti bahwa uang yang dicuri dari halaman kantor gubernur itu telah dibagi-bagi. Nikson dan Indra masing-masing mendapat jatah Rp 200 juta, Musa dapat jatah Rp 210 juta, Niko Rp 300 juta, Tukul dan Pandiangan sama-sama mendapat jatah Rp 350 juta.
Uang hasil curian yang dibagi-bagi digunakan oleh pelaku untuk membeli tanah, mobil dan sepeda motor. Ada juga yang masih tersisa. “Petugas menyita uang sebesar Rp 105 juta dari tangan Musa,” rincinya.
Adapun kasus pencurian ini cukup menghebohkan. Pemprov Sumut mendapat kritikan keras dari berbagai pihak karena dinilai teledor meninggalkan uang jumlah besar dalam waktu lama di dalam mobil. (zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









