Resedivis Ini Kembali Dibogem Massa Karena Mencuri Ponsel

- Editorial Team

Senin, 22 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo, TRIBRATA TV

Brusi Ferianto, warga Desa Punggul, Kecamatan Gedangan Sidoarjo, Jatim ini harus kembali mendekam di sel tahanan polisi. Pasalnya residivis yang sempat dihajar massa tersebut ketangkap mencuri handphone (HP).

Kanit Reskrim Polsek Taman, Iptu Sugiono memaparkan, peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (21/3/2021) sore kemarin. “Saat itu tersangka bersama temannya membeli obat di sebuah apotek di Perumahan Taman Pondok Jati. Niat jahat tersangka muncul seketika, saat mengetahui HP penjaga apotek tergeletak di etalase,” terang Sugiono, Senin (22/3/2021).

BACA JUGA  Pencuri Ponsel dan Uang Senilai Rp31 Juta Diringkus Polisi

Tersangka Brusi dan temannya pun berbagi peran. Temannya yang sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berjaga di luar, dan bersiap di atas motor untuk melarikan diri. Sedangkan tersangka bertato yang kesehariannya sebagai tukang parkir tersebut bertugas untuk eksekusi di dalam apotek. Dengan mengalihkan perhatian, tersangka pun berhasil mengambil HP tersebut.

“Karyawan yang mengetahui HP-nya dicuri, seketika berteriak maling yang membuat tersangka lari ke luar toko,” jelas Sugiono.

Namun upaya tersangka untuk melarikan diri kandas. Karena sudah banyak warga di sekitar lokasi dan akhirnya mendapat hadiah bogem mentah yang bertubi-tubi. Adapun teman tersangka yang berjaga di luar lebih dulu melarikan diri sebelum dihakimi massa.

BACA JUGA  Viral di Sosmed Ada Pungli, 6 Pria Diangkut Polsek Tanjung Morawa

Beruntung pada waktu itu anggota Polsek Taman sedang berpatroli, sehingga bapak dua anak ini langsung diamankan ke Mapolsek Taman. Kejadian amuk massa ini sempat terekam video dan beredar di media sosial (Medsos).

“Sebelumnya tersangka juga pernah ditahan di Mapolsek Taman dengan kasus perkelahian. Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” imbuh Kanit Reskrim Polsek Taman. (Redho)

BACA JUGA  Antar Paket Sabu, Dua Warga Sumut Disergap Polisi Aceh

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB