Sitaro, TRIBRATA TV
Dalam upaya memperkuat demokrasi di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sitaro 2024.
Acara yang berlangsung selama dua hari, dari 30 hingga 31 Juli 2024 di Aula Litle Mart, Ulu Siau ini dibuka oleh Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, SH.
Rapat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada berbagai pihak mengenai tahapan pencalonan kepala daerah, khususnya Bupati dan Wakil Bupati.
Rapat ini tidak hanya dihadiri oleh jajaran KPU, namun juga dihadiri oleh berbagai unsur penting lainnya, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sitaro. Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Jufri Tabah, SH., MH, hadir sebagai narasumber yang membahas materi tentang peran penting kejaksaan dalam penegakan hukum selama proses pemilihan umum.
Dalam paparannya, Muhammad Jufri Tabah menekankan pentingnya optimalisasi prapenuntutan sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi “Dominus Litis” dalam penanganan perkara tindak pidana pemilihan umum.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menjadi kunci dalam mencapai keadilan pemilu. Sentra Gakkumdu bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu dapat melaksanakan hak politiknya tanpa merugikan pihak lain, serta mencegah potensi pelanggaran hukum yang dapat mencederai proses demokrasi.
Jufri Tabah juga mengingatkan pentingnya kerjasama antara lembaga penegak hukum, termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mencegah terjadinya praktik politik uang yang dapat merusak integritas pemilu. Ia menegaskan bahwa praktek-praktek semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keadilan dan kesetaraan dalam pelaksanaan hak-hak politik.
Dalam sesi tersebut, peserta rapat, yang terdiri dari Ketua Partai Politik, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta insan pers, turut serta dalam diskusi yang membahas berbagai tantangan dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk menjaga kemurnian pemilu. Partisipasi aktif dari berbagai unsur ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan pemilu yang adil dan transparan di Sitaro.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis bagi KPU Sitaro dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sitaro 2024 berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi politik uang.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









