Hoax Dana 2 Triliun, Dokter dan Anak Akidi Tio Diamankan Polda Sumsel

- Editorial Team

Senin, 2 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Dana hibah/sumbangan Rp2 triliun dari mendiang keluarga almarhum Akidi Tio ternyata hoax alias tidak ada. Hal ini diketahui setelah anggota Ditreskrimum dan Direktorat Intelkam Polda Sumsel mengamankan Heryanti yang merupakan anak bungsu dari almarhum Akidi Tio dan dokter keluarga Prof. Hardi Darmawan, Senin (2/8/2021).

Heryanti dan Prof. Hardi Darmawan saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.

Prof. Hardi Darmawan datang ke Polda Sumsel mengenakan batik coklat lengan panjang bermotif bunga. Sedangkan Heryanti sudah terlebih dulu masuk ke ruangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.

BACA JUGA  Kelola Kebun Tanpa Izin, Direktur PT Campang Tiga Ditangkap Polda Sumsel

Dihadapan awak media, Prof. Hardi mengaku dirinya tidak mengetahui apakah uang Rp2 triliun yang akan disumbangkan itu ada atau tidak ada. Tapi, Heryanti pernah mengatakan kepada Prof. Hardi bahwa uang itu ada, itu saja.

Saat diminta keterangan melalui pesan singkat whatsApp, Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro membenarkan adanya penangkapan Heryanti dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Ruang Ditreskrimum Polda Sumsel.

BACA JUGA  Penyelundupan Baby Lobster Rp14 M Digagalkan

Kombes Ratno menjelaskan, karena sumbangan uang Rp2 triliun tersebut tidak ada, ia pun mendesak agar Prof. Hardi Darmawan untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena sudah membuat keresahan di masyarakat.

“Dengan kondisi seperti ini, Heryanti akan jadi tersangka. Apakah bapak mau mengecam atau mendukung tindakan Heryanti itu,” tanya Ratno kepada Prof. Hardi.(Suherman)

BACA JUGA  4 Jam Perjalanan dengan Medan yang Sulit, Kapolres TTS Temui Korban Bencana Gempa

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka
‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah
Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional
Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’
Komisi IV DPR RI Soroti Pengelolaan TNGM, Bupati Sleman Dorong Sinergi Pusat dan Daerah
Presiden Prabowo Kabarnya Minta Jampidsus Mundur
Prabowo dan Narendra Modi Disambut 1.000 Pelajar di Yogyakarta, Kenakan Busana Adat Jawa
Polda Riau Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:22 WIB

Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:31 WIB

‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:05 WIB

Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:04 WIB

Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:42 WIB

Komisi IV DPR RI Soroti Pengelolaan TNGM, Bupati Sleman Dorong Sinergi Pusat dan Daerah

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB