Labusel, TRIBRATA TV
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) melalui Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin Kanitreskrim Ipda BL. Tobing, mengamankan pelaku tanpa hak memiliki, menguasai menyimpan narkotika jenis sabu.
Pelaku Beni Kurniawan alias BK (35), warga Dusun Perlabian Luar Desa Perlabian kecamatan Kampung Rakyat, Labusel diamankan Selasa (7/2/2023) sekira pukul 11.30 WIB disekitaran Lingkungannya.
Kapolsek Kampung Rakyat AKP Or. Tambunan, melalui Kanitres, Ipda BL. Tobing pada wartawan menyampaikan, awal penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, kalau di Dusun Kampung Perlabian sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjutu info tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menahan seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor dari arah Dusun Gunung Nenahan menuju Dusun Perlabian Luar.
Kemudian, tim menginterogasi dan menggeledah badan, ditemukan kotak rokok di saku celana depan sebelah kanan pelaku, yang didalamnya terdapat bungkus plastik kecil sabu.
Pelaku mengaku sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang inisial S dengan harga Rp200 ribu.
Untuk proses lanjut, pelaku dibawa ke Polsek Kampung Rakyat dengan barang bukti bungkus plastik klip kecil transparan berisu sabu, sepeda motor Supra Fit tanpa plat, dan ponsel. (Samuel)