Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Seorang pembobol rumah warga berhasil diciduk personel Polsek Tanjungbalai Utara. Tersangka MZB (33) diciduk 12 jam usai berhasil menguras perabotan bernilai ekonomis dari rumah targetnya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Plh Kasi Humas Ipda Ruslan kepada awak media membenarkan peristiwa dan penangkapan tersangka pencurian itu.
“TKP nya dirumah Juliana FS (43) warga Jalan Prof. M. Yamin, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Pencurian itu terjadi pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 01.00 Wib,” katanya.
Tersangka MZB (33) merupakan seorang pria yang berdomisili di Gang Duroni, Lingkungan IV, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
“Tersangka masuk kedalam rumah korban lewat pagar depan. Kemudian menuju dapur melalui gang samping sebelah kiri. Ia merusak dinding seng pembatas rumah korban saat hendak masuk kedalam dapur rumah tersebut, “terang Ipda Ruslan.
Setelah masuk kedalam rumah korban, tersangka mengambil barang – barang diantaranya dua tabung gas LPG masing – masing seberat 12 Kilogram dan 3 Kilogram serta kompor sumbu merek garpu.
Tak hanya itu, juga kuali alumunium, baskom nasi alumunium, batang besi bekas tiang tv, batang besi tiang orari, antena orari, besi tempat tidur dan sejumlah barang lain.
“Total kerugian material sebesar Rp3.500.000 sehingga korban melaporkannya ke Polsek Tanjungbalai Utara,” katanya.
Hanya berselang 12 jam kemudian tepatnya sekitar pukul 13.00 WIB, Tersangka berhasil diamankan personel Polsek Tanjungbalai Utara saat berada di Gang duroni Lingkungan IV Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) subs Pasal 362 dari KUHPidana,” pungkasnya. (eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









