Minta Tebusan Rp50 Juta, Tante Culik Ponakan di Medan Karena Terlilit Utang

- Editorial Team

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Mengejutkan, pengakuan Firda Hermayati, yang tega merencanakan penculikan keponakannya, ZK (7) bocah kelas 2 SD di Medan Marelan, Kamis 31 Juli 2025.

Firda Hermayati yang dibantu dua rekannya Julia Hasibuan dan Nurhayati alias Yati dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Ditreskrimum Polda Sumut, dan Polsek Medan Labuhan Jumat 1 Agustus dini hari.

Tersangka Firda Hermayati, sepupu dari ibu korban alias tantenya sendiri.

Firda mengaku menculik anak sepupunya dan minta tebusan sebesar Rp50 juta lantaran terlilit utang, serta tuntutan ekonomi.

Utang itu diantaranya uang sebesar Rp2 juta, utang menebus handphone anak-anaknya, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Untuk bayar utang sama tuntutan ekonomi, ada untuk kebutuhan di rumah,” kata Firda, saat diwawancarai Tribun Medan di Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (1/8/2025).

Ditanya kenapa menculik keponakan sendiri, Firda beralasan hubungannya dengan ibu korban bernama Via kurang akrab.

Sebab, ia merasa ketika melintas ke rumah korban, Via melihat dirinya dengan tatapan sinis.

BACA JUGA  Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2022

Ia juga mengaku sering meminjam uang Via untuk berbagai keperluan.

Bahkan, ia masih memiliki utang sebesar Rp200 ribu kepada ibu korban yang belum dibayarkan.

“Mamanya si Zaki ini yang marah kayaknya. Saya sama neneknya Zaki biasa saja kalau ketemu, mamanya kalau lihat saya lewat atau apa sinis. Uang itu niatnya untuk bayar utang, cicilan pegadaian,” akunya.

Firda berencana memberikan 2 tersangka lain uang sebesar Rp500 ribu per orang, jika permintaan uang sebesar Rp50 juta dituruti.

Soal ancaman akan memutilasi korban, lalu menjual organnya, wanita pecandu narkoba ini bilang hanya untuk menakut-nakuti ibunya.

Ia menjelaskan tak berniat melukai keponakannya. Bahkan sempat diajak makan usai diculik.

Penculikan sudah direncanakan Firda sejak hari Selasa, 29 Juli.

“Kemarin saya bawa, jemput ke sekolah, terus ke Fritto Chicken. Sudah saya rencanakan hari Selasa. Niatnya sendiri dan mereka (2 tersangka lain) ini gak tahu apa-apa,” katanya lagi.

BACA JUGA  Polres Aceh Tamiang Kenalkan Lalu Lintas pada Anak Usia Dini

Sebelumnya, Z (7) pelajar sekolah dasar (SD) swasta di Jalan Marelan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan menjadi korban penculikan.

Bocah kelas 2 Sekolah Dasar tersebut dijemput orang tak dikenal dari sekolahnya, lalu dibawa pergi.

Orang yang menjemput anak tersebut pun terekam kamera Closed Cirkuit Television (CCTV) dan videonya beredar di media sosial.

Dalam rekaman, seorang perempuan nampak memegang tangan anak tersebut, sambil berjalan cepat-cepat, Kamis (31/7/2025) sekira pukul 11:30 WIB.

Orang tak dikenal langsung memasukkan anak ke dalam mobil.

Perempuan yang terekam kamera CCTV mendatangi rumah orang tua anak, memberikan sebuah amplop berisi surat kepada nenek korban.

Dalam surat tersebut tertulis permintaan tebusan sebesar Rp50 juta yang disertai nomor rekening penerima.

Jika tidak diberikan, nyawanya anak laki-laki itu terancam.

BACA JUGA  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pencuri Sepeda Motor

Tertulis orang tak dikenal itu hanya memberikan waktu setengah jam, setelah surat dibaca atau diterima.

Dalam surat juga tertulis seperti ancaman, kalau uang sebesar Rp50 juta lebih murah, jika dibandingkan organ-organ tubuhnya dimutilasi, lalu dijual.

“Anak ini tidak akan kembali lagi. Organnya akan lebih mahal dari yang kami minta Rp50 juta,”tulis isi surat, dilihat, Kamis (31/7/2025) malam. (red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB