Toba, TRIBRATA TV
Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Toba minta Polres Toba untuk segera menetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan dan penghalangan kerja jurnalistik yang menimpa Sabar Juvenry Manurung, wartawan wartatoday.com
“Kami kecewa atas lambannya penangangan kasus ini, siapa pelakunya sudah jelas,” kata Berlin Yebe Marpaung, Ketua DPC PJS Toba, Selasa (1/7/2025).
Kedua pelaku, LN dan PN hingga saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menilai proses penanganan kasus ini terlalu berlarut-larut dan mencurigai adanya upaya mengaburkan hukum.
“Saya sangat kecewa kepada Polres Toba atas lambannya penetapan tersangka penganiayaan terhadap rekan kami. Sampai saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan dan hanya sebatas pemanggilan terhadap LN dan PN,” ujar Berlin.
Menurut Berlin,kedua pelaku masih bebas berkeliaran setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.Ia menduga ada unsur intervensi dalam proses hukum, termasuk adanya negosiasi tidak wajar.
“Oknum polisi memediasi kedua pihak untuk bertemu di Kota Pematang Siantar pada Senin (30/6/2025),” ungkap Berlin.
Lebih lanjut,Berlin menyatakan pihaknya akan segera menyurati Propam Polda Sumut dan Kapolda Sumut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di masa mendatang.
“Profesionalisme Polres Toba patut dipertanyakan. Kami minta Propam Polda memeriksa oknum-oknum yang terindikasi terlibat, apalagi mereka juga diduga terhubung dengan aktivitas galian C ilegal di Silamosik,” tegasnya.
Berlin turut menyinggung aktivitas galian C ilegal berupa penambangan tanah uruk di Desa Silamosik, Kecamatan Porsea,yang menurutnya telah berlangsung selama empat bulan terakhir tanpa penindakan hukum.
“Ini mengindikasikan adanya permainan antara oknum dan pengusaha ilegal,” imbuhnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Toba Erikson David belum menanggapi konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WA. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









