Takalar, TRIBRATA TV
Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye,.MM menghadiri Upacara dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 di Alun-alun Baruga Panrannuangku Kab. Takalar, Selasa 1 Juli 2025.
Upacara dihadiri Forkopimda Takalar, Sekda Takalar, Pimpinan OPD Kabupaten Takalar, para Perwira dan Personil Polres Takalar, para Camat se-Kab. Takalar serta para Kepala Desa/Lurah se-Takalar.
Bupati mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, semoga Polri semakin profesional, humanis, dan dipercaya rakyat dalam mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan berkeadilan.
Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, dalam membacakan sambutan Kapolda Sulsel menyampaikan upacara memperingati Hari Bhayangkara ini bukan hanya seremonial, tetapi momentum merefleksikan diri, memperbaiki kekurangan dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
“Perayaan HUT Bhayangkara ke-79 dengan tema ‘Polri Untuk Masyarakat’ juga disebut menjadi kilas balik atas peran strategis Polri dalam menjaga keamanan, menegakkan ketertiban, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sejalan dengan logo HUT Bhayangkara ke-79 yang membawa pesan dan filosofi mendalam.
Apa yang kita lakukan harus melandasi kepentingan masyarakat, kita adalah pengayom dan pelayan masyarakat dengan hati nurani, profesional dan menjunjung tinggi nilai nilai keadilan.
“Oleh karena itu mari kita memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan unsur pemerintah dan elemen masyarakat. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh personel Polres Takalar dan jajaran, teruslah bekerja dengan tulus dan bertanggungjawab, teruskan mengabdi kepada masyarakat dan bertanggungjawab kepada negara,” pungkasnya.
Usai upacara, Bupati bersama Kapolres dan Sekda Takalar menyerahkan Piagam penghargaan dari Baharkam Mabes Polri kepada Desa Kampung Beru Kab. Takalar. Juara 1 lomba 3 Pilar Kamtibmas. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









