Distributor Takalar Tegur Pengecer Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

- Editorial Team

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Pihak distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Takalar telah memberikan surat teguran kepada Kios Pupuk Mitra Patujuta Manuju, Kelurahan Matompo Dalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Surat teguran itu kabarnya terkait dengan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Namun tidak diketahui pasti isi surat tersebut, namun surat teguran tersebut dipastikannya telah sampai pada yang bersangkutan.

Hal ini dipertegasnya dengan mengirim tangkapan layar ponselnya yang menunjukan surat berbentuk PDF itu telah dikirim ke nomer WA pemilik kios pada Senin (17/3/2025).

BACA JUGA  Bupati dan Wakil Bupati Takalar Hadiri Acara Penarikan Hadiah Panen Simpedes BRI

Sebelumnya warga mengungkapkan harga pembelian tiga jenis pupuk subsidi (Urea, NPK Phonska, dan organik) melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan. Menurut keterangan dari distributor pupuk, HET untuk paket pupuk tersebut adalah Rp259.500. Namun, ada laporan pembelian oleh warga dengan harga Rp300.000. Ada selisih Rp40.500 dari HET.

Sementara pemilik kios, Hj. Rosdiana, telah memberikan tanggapan terkait adanya selisih harga tersebut dan menyampaikan permohonan maaf. Ia juga mengaku telah menerima surat teguran dari distributor.

BACA JUGA  Pimpin Apel Gabungan PPPK dan Tenaga Lainnya, Bupati Takalar Tekankan Disiplin dan Etos Kerja

Dari pihak keluarga Hj Rosdiana sempat memberi tanggapan atas harga penjualan di atas HET. Menurut Muh Rasul, selisih harga itu untuk membayar biaya transportasi dan upah panggul.

“Jika selisihnya dikali dengan jumlah pupuk yang masuk setiap bulan ke pengecer, bisa mencapai jutaan rupiah mereka kantongi,” kata seorang warga.

Diperkirakan rata-rata kios pengecer mendapat jatah 5-10 ton pupuk subsidi setiap bulan. (Johanas Del)

BACA JUGA  Ribuan Warga Padati Rujab Wakil Bupati Takalar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan
Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan
3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti
​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton
Dukung Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Kades Bontokassi: “Langkah Strategis Lahirkan Pemuda Penggerak Pembangunan Desa
Polres Takalar Ukir Prestasi di Kapolda Sulsel Cup 2026: Raih Juara III dan Penghargaan Pemain Terbaik
Ketua Kelompok Proyek Irigasi P3-TGAI TA 2026 To’dosila Baru Dijabat Oknum Kepala Dusun
Raih Penghargaan Pos Satkamling Terbaik, Desa Biringkassi Terima Penghargaan dari Polres Takalar

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40 WIB

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:25 WIB

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:05 WIB

​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:27 WIB

Dukung Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Kades Bontokassi: “Langkah Strategis Lahirkan Pemuda Penggerak Pembangunan Desa

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB