Menyaru Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar 1 Kg Ganja

- Editorial Team

Jumat, 2 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ujung Tanjung, TRIBRATA TV

 

Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap SM alias S (45) dengan cara undercover buy dan mengamankan 1 kg daun ganja kering di Menggala Jungtion Kelurahan Banjar XII Tanah Putih Rohil pada Selasa (29/6/2021) jam 23.30 WIB lalu.

 

Warga KM 0 Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir ini dibekuk Tim Opsnal dipimpin Kasat Reskrim Narkoba Polres AKP Eru Alsepa Sik.MH di Simpang Manggala Jhonson Kecamatan Tanah Putih.

 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi Narko, Jum’at (2/7/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA  Kamis Besok, Berkas Perkara Bos Tambang Emas Ilegal di Madina Diserahkan ke JPU

 

” Penangkapan diawali informasi akan ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja kering di simpang Manggala Jhonson Kelurahan Banjar XII, ” ucap AKP Juliandi Narko.

 

Mendapat informasi itu, Kasat Res Narkoba menurunkan Tim opsnal melakukan penyelidikan dengan cara berpura pura sebagai pembeli,

 

Saat akan ditangkap, SM alias S sempat melakukan perlawanan mencoba melarikan diri .

 

” Namun tersangka berhasil ditangkap dan diinterogasi mengaku bernama SM alias S (45) lalu di amankan, ” katanya lagi.

 

Saat digeledah ditemukan satu plastik hijau berisi narkotika daun ganja kering. Tersangka mengaku daun ganja kering diperoleh dari seseorang pria yang baru dikenalnya dengan tujuan untuk dijual dan pakai sendiri.

BACA JUGA  Bawa 3 Kg Sabu, Pasutri Ditangkap Polisi

 

Tersangka mengaku sudah dua kali menjualkan daun ganja di kawasan Manggala Jhonson.

 

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Rohil untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Selain satu  plastik berisi daun ganja kering dengan berat 1 kilogram, polisi juga mengamankan barang bukti ponsel Samsung, sepeda motor Yamaha RX King Nomor Polisi BH 5806 AS, timbangan warna dan 2 plastik warna hijau dan hitam.

 

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jamil)

BACA JUGA  Komisi III DPR RI Aboe Bakar Apresiasi Pengawasan Lapas Bangli, Sampaikan Permohonan Maaf atas Kritik Sebelumnya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru