Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Pemerintah Kota (Pemkot)
Tanjungbalai pada tahun 2022 memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (Simbakda).
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Tanjungbalai nantinya diwajibkan melaporkan aset barangnya ke dalam sistem aplikasi tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Walikota Tanjungbalai, Waris Thalib, Kamis (3/2/2022) menginginkan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemko Tanjungbalai bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan aset barang Tahun Anggaran (TA) 2021.
“Tidak ada masalah yang tidak bisa terselesaikan, Pemerintahan harus tetap berjalan walau ada kendala pekerjaan terkait dengan teknis,” katanya.
Waris Thalib menitik beratkan agar setiap OPD tidak membelanjakan aset dengan dana fiktif.
“Saya meminta kepada seluruh OPD, Pengurus Barang dan Operator SIMBAKDA, untuk menyelesaikan percepatan penyusunan laporan barang milik daerah T.A. 2021,” katanya saat memimpin kegiatan tersebut.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh
Badan Pengelola Keuangan Pendapat Aset Daerah (BPKPAD) Pemko Tanjungbalai itu berlangsung di aula Sutrisno Hadi, kantor Walikota Tanjungbalai. (Eko)