Merusak Fasilitas Negara, Oknum LSM Dilaporkan ke Polisi

- Editorial Team

Selasa, 2 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Simpang Gambus Lapor Ke Polres Batu Bara, Minta Polisi Tangkap Perusak Fasilitas Negara

Batu Bara, TRIBRATA TV

Kepala Desa (Kades) Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Idris membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Terpadu Polres Batu Bara atas pengrusakan di kantor desa

Idris mengatakan kejadian pengrusakan terjadi Jumat (22/5/2020) sekira pukul 09.30 Wib dan dirinya membuat LP pada Sabtu (23/5/2020).

Kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2020) Idris mengatakan pengaduannya didasarkan pengrusakan aset pemerintah desa Simpang Gambus berupa 1 unit laptop berisi data desa, 1 set meja kursi serta 1 unit HP android milik operator desa.

BACA JUGA  Curi Laptop Tetangga "Dudut" Menginap di Hotel Prodeo

Dijelaskan Idris, oknum LSM, Herman dan Alianur ketika itu meminta data penerima BST (Bantuan Sosial Tunai) serta mempertanyakan ketidakadilan penerima BST.

Dikatakan Idris, saat kedua oknum LSM datang, salah seorang langsung melakukan perekaman video menggunakan HP android. Sementara saat itu pihak desa sedang sibuk mengurus pembagian BST.

Saat itu menurut Idris, dirinya telah menjelaskan data ada di Dinsos Batu Bara. Sedangkan pihak desa hanya mengusulkan nama nama warga yang layak menerima bantuan.

“Tapi nama nama yang muncul berdasarkan data Kemensos tahun 2015 sehingga banyak yang tidak sesuai. Ketika pendataan tahun 2015 warga yang saat ini tergolong mampu masih hidup dibawah standar namun setelah 5 tahun ekonominya telah membaik namun tetap tercantum sebagai penerima BST”, terang Idris.

BACA JUGA  DPC Pertama di Sumut, PJS Sumut Lantik Pengurus PJS Batu Bara

Tidak terima penjelasan Kades, salah seorang oknum LSM langsung marah-marah dan memukul meja dan kursi kerja kantor. Akibatnya laptop dan HP mengalami kerusakan, demikian pula meja dan kursi.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Bambang G Hutabarat melalui Kanit Resum Ipda Arianto Sitorus membenarkan pengaduan Kades Simpang Gambus Idris.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

Menanggapi dugaan pasal pidana yang dikenakan terhadap tersangka pengrusakan aset milik desa Simpang Gambus, praktisi hukum Syahrial Sirait membenarkan pasal yang dikenakan pihak Reskrim. Namun Syahrial beranggapan seharusnya dijuntokan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (Plk)

BACA JUGA  Seru, Maling Terkapar Duel dengan Pemilik Rumah di Kuala Tanjung

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru