Takalar, TRIBRATA TV
Praktik pengerjaan proyek negara tanpa transparansi kembali memicu polemik di Kabupaten Takalar. Proyek penanganan tebing Sungai Pappa di Lingkungan Pasuleang 1 Kelurahan Pallantikang, kini dicap warga sebagai “proyek siluman”. Pasalnya, pengerjaan fisik di bawah otoritas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang ini disinyalir menabrak prosedur hukum dan dilakukan secara tertutup.
Ketua LSM Pemantik, Rahman Swandi Daeng Guling, mengungkapkan hasil pantauan timnya di lapangan mengendus adanya kejanggalan dalam prosedur pengerjaan. Ia menduga kuat aktivitas alat berat dan penumpukan material batu gajah sudah berjalan meski dokumen kontrak kerja belum ditandatangani.
”Ini murni gaya ‘proyek preman’. Bagaimana mungkin aktivitas fisik di lapangan sudah berjalan sementara transparansi anggaran nol besar? Kami menduga kuat proyek ini dipaksakan jalan meski kontrak belum rampung. Ini adalah pelanggaran administrasi berat,” kata Daeng Guling, Sabtu (2/5/2026).
Demikian juga ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pengerjaan dinilai sebagai upaya sengaja untuk menutup-nutupi besaran uang rakyat yang digunakan. Hal ini secara telanjang melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap proyek negara menyajikan informasi yang dapat diakses masyarakat.
TONTON VIDEONYA:
LSM Pemantik sendiri telah memberikan peringatan keras kepada BBWS Pompengan Jeneberang agar tidak menutup mata terhadap kondisi di Pasuleang 1. Ketertutupan informasi dan dugaan pengerjaan yang mendahului kontrak dinilai sebagai indikasi kuat adanya potensi praktik korupsi.
”Kami tidak butuh janji manis, kami butuh kejujuran. Jangan biarkan rakyat jadi korban demi keuntungan segelintir oknum. Jika dalam waktu dekat tidak ada keterbukaan soal nilai kontrak dan spesifikasi pekerjaan, kami tidak segan-segan menyeret persoalan ini ke jalur hukum dan melaporkannya langsung ke Kementerian PUPR serta aparat penegak hukum!” tegas Daeng Guling.
Praktisi Hukum sekaligus tokoh masyarakat setempat, Mirwan, SH., MH., yamg dihubungi mengaku tidak mengetahui besar anggarannya dan secepatnya mempertanyakan ketidakjelasan anggaran tersebut.
”Selaku warga di sini, kami berharap volume panjang penanganan bisa ditambah karena masih banyak titik yang terdampak dan sangat merugikan masyarakat. Banyak warga yang sebenarnya ingin pindah karena kondisi alam, namun terkendala lahan untuk membangun kembali,” ujar Mirwan kepada awak media TRIBRATA TV. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









