Simalungun, TRIBRATA TV
Kapolsek Tanah Jawa Polres Simalungun, Kompol Manson Nainggolan bersama personil menangkap 3 penjual pupuk subsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Ketiganya ditangkap di jalan umum Nagori Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa pada Selasa (30/4/2024) sekira pukul 23.50 WIB.
Diketahui pupuk itu dibeli dari Desa Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa untuk dibawa ke Desa Parhundalian Kecamatan Hatonduhan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kalau ada seseorang yang sedang membawa mobil pick up BK 8921 TR berisi pupuk bersubsidi.
Selanjutnya Kapolsek bersama tim melakukan penyelidikan dan pengintaian. Polisi menangkap supir, bernama Rido Sitorus (25) warga Desa Parhundalian.
Dari dalam mobil pick up ditemukan pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 9 sak dan Ponska sebanyak 7 sak. Ia mengaku membeli pupuk subsidi itu seharga Rp240.000 per sak.
Selain Rido Sitorus, polisi juga mengamankan kernetnya yang bernama Frengky Marpaung (30) dan Ruslan Sinaga yang bertugas untuk memanggul pupuk.
Setelah berkordinasi dengan Sat Reskrim Polres Simalungun, kasus ini dilimpahkan ke Polres Simalungun untuk diproses.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









