Dinsos Kota Pematangsiantar ‘Gedor’ Kos-Kosan, 11 Pasangan Dibawa

- Editorial Team

Sabtu, 2 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, TRIBRATA TV

Menjelang bulan suci Ramadhan, Dinas Sosial Kota Pematangsiantar bersama Denpom I/1 dan Kepolisian menggelar razia penertiban terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Petugas memeriksa pengunjung pada kamar kos-kosan dan penginapan di sejumlah kawasan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (01/04/2022) malam.

Hasilnya 11 pasangan bukan suami istri (Pasutri) berhasil diamankan.

“11 pasangan bukan pasutri ini diamankan di kamar mereka.Saat petugas datang 11 pasangan tidak dapat menunjukkan identitas sebagai pasangan suami istri yang sah,”kata Risbon Sinaga.

BACA JUGA  Si Jago Merah Hanguskan 3 Rumah di Pematangsiantar

Mereka yang terjaring kata Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) itu diduga tengah berbuat mesum dan kemudian digiring ke kantor Dinas Sosial Kota Pematangsiantar lantaran tidak bisa menunjukkan identitas sebagai pasutri.

Semua pelanggar yang terjaring dilakukan pendataan dan diberi peringatan dan pembinaan, serta masing-masing diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA  Kalap, Suami Bacok Istri di Tanjungpinang

Dari razia tersebut kata Risbon, diharapkan dapat meminimalisir kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat terutama selama bulan Ramadan nanti.

“Jangan kotori Bulan Suci Ramadhan ini, dengan perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan agama, maupun tindakan yang dapat menimbulkan terganggunya ketertiban dan keamanan di dalam masyarakat,”pungkasnya. (Joe)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi
Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif
Penutupan MPLS di SMP Negeri 2 Adian Koting Berlangsung Akrab dan Ceria

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:45 WIB

Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB