Janji perubahan itu pernah menggema lantang, memantul di dinding-dinding balai pertemuan, menyusup ke lorong pasar, hingga mengendap di ruang-ruang harapan warga Labuhanbatu Selatan.
Pemerintahan bersih. Birokrasi cepat. Pelayanan tanpa diskriminasi. Reformasi total. Kata-kata itu meluncur deras, seolah menjadi angin segar setelah musim panjang ketidakpastian. Publik percaya, tongkat estafet yang berpindah tangan akan melahirkan tata kelola baru lebih jernih, lebih adil, lebih berpihak pada kepastian hukum.
Namun kekuasaan selalu diuji bukan oleh pidato, melainkan oleh keputusan. Ia diukur bukan dari tepuk tangan saat pelantikan, melainkan dari keberanian menandatangani atau menolak sebuah berkas.
Dan hari ini, di jantung perdagangan Kotapinang, janji perubahan itu sedang digugat oleh satu dokumen: perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di Jalan M. Yamin SH.
Berkas bergerak. Waktu merayap. Keputusan tak kunjung lahir.
Publik menyebutnya, “Drama Pingpong” birokrasi Labusel.
Disperindagkop Labuhanbatu Selatan dan Badan Pertanahan Nasional saling lempar bola. Permohonan atas nama Saifullah Salman berputar tanpa kepastian.
Di atas meja, administrasi tampak bernapas. Di lapangan, kepastian hukum justru tersengal. Dan di tengah kebuntuan itu, bayang-bayang masa lalu kembali menjulur panjang.
Pola “Jebakan ” Masa Berlaku:
16 Ruko Dan Isu Yang Tak Pernah Padam
Trauma publik bukan ilusi.
Pada era kepemimpinan Edimin, 16 unit ruko di Jalan Sudirman, Kotapinang, mengalami pola yang nyaris identik.
Proses administrasi perpanjangan berjalan lambat. Waktu terus berjalan hingga masa berlaku HGB habis.
Begitu kedaluwarsa, status hukum berubah. Tanah menjadi milik negara.
Aset beralih menjadi milik pemerintah daerah. Alih fungsi pun terjadi.
Isu yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa dua unit dari 16 ruko tersebut diduga diambil dan dikaitkan dengan lingkaran kekuasaan saat itu bahkan disebut-sebut berkaitan langsung dengan Edimin.
Isu tersebut tak pernah benar-benar dibuka melalui audit atau klarifikasi resmi yang tuntas. Ia menggantung dalam ingatan kolektif warga.
Kini, dalam kasus Jalan M. Yamin, publik khawatir pola serupa kembali berulang.
Harapan Saifullah Salman: “Saya Hanya Minta Kepastian”
Di tengah polemik yang kian menghangat, Saifullah Salman akhirnya angkat bicara.
Berbicara kepada TRIBRATA TV, Minggu (1/3/2026) di Kotapinang, ia mengaku hanya menginginkan kepastian hukum atas haknya.
“Saya tidak meminta perlakuan istimewa. Saya hanya minta proses yang jelas dan keputusan yang pasti. Kalau memang ada kekurangan berkas, sampaikan secara tertulis. Kalau sudah lengkap, mohon diproses sesuai aturan,” ujarnya.
Saifullah menegaskan bahwa ruko tersebut merupakan aset usaha yang menjadi sumber penghidupan.
Ketidakpastian administrasi, menurutnya, berdampak langsung pada stabilitas usahanya.
“Kami ini pelaku usaha. Yang kami butuhkan kepastian. Jangan sampai waktu habis karena proses berlarut-larut, lalu hak kami hilang begitu saja,” katanya.
Ia berharap pemerintahan di bawah Fery Simatupang dan Sahdian Purba benar-benar menghadirkan perubahan dalam pelayanan publik.
“Saya masih percaya pemerintah sekarang punya komitmen memperbaiki birokrasi. Saya berharap ini bisa diselesaikan secara baik dan transparan,” tambahnya.
Pengamat: Ini Ujian Awal Pemerintahan Baru:
Pengamat hukum administrasi negara menilai, penundaan tanpa dasar hukum tertulis dapat masuk kategori maladministrasi.
“Perpanjangan HGB adalah hak sepanjang syarat terpenuhi. Pemerintah tidak boleh diuntungkan oleh kelambanan yang ia ciptakan sendiri,” ujarnya.
Pengamat kebijakan publik menyebut kasus ini sebagai barometer awal kepemimpinan Fery Simatupang–Sahdian Purba.
“Jika pola lama dibiarkan, publik akan melihat tidak ada perbedaan berarti dengan era sebelumnya,” katanya.
Integritas Diuji
Kini bola panas berada di tangan pemerintah daerah.
Apakah polemik ini akan diselesaikan secara transparan dan tegas?
Atau kembali dibiarkan mengambang hingga waktu menentukan nasibnya sendiri?
Jika kepastian hukum ditegakkan, polemik ini bisa menjadi momentum pembuktian bahwa reformasi benar-benar berjalan.
Namun jika dibiarkan berlarut, bayang-bayang Edimin akan terus hidup sebagai simbol pola lama yang tak pernah benar-benar diputus.
Sejarah sedang menunggu.
Publik sedang mencatat.
Dan Saifullah Salman masih menanti satu hal sederhana: kepastian.
Abner Hasan Pasaribu
Tim Investigasi TRIBRATA TV Labuhabatu Selatan
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









