Rokan Hilir, TRIBRATA TV
MAN (23) ditangkap petugas Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau karena menjambret kalung emas seorang ibu rumah tangga. Ia ditangkap di Sei Berombang Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
Warga Bhakti Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil ini ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan kasus penjambretan kalung milik korban bernama Maria (39) warga Jalan Senangin RT.002 RW.003 Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Penjambretan itu terjadi di Jalan Dharma Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Jum’at 7 Januari 2022 sekira jam 08.15 WIB lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, Rabu (2/3/2022) mengatakan saat itu korban berangkat dari rumahnya menuju Pekong Merah dengan berjalan kaki untuk sembahyang.
Begitu sampai di depan Pustu Kepenghulan Panipahan tiba-tiba dari arah berlawanan muncul pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat Street yang mendekati korban. Pelaku langsung menarik paksa kalung emas dari leher korban.
Walau korban berteriak, namun pelaku berhasil melarikan diri. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Panipahan. (hamdani)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









