Merangin, TRIBRATA TV
Oknum P3K Kesehatan Desa Seringat Kabupaten Merangin, Jambi berinisial Mt (28) kembali berulah. Kali ini ia dilaporkan atas dugaan menghina karya jurnalistik dan merendahkan martabat jurnalis.
Laporan itu disampaikan jurnalis TRIBRATA TV, Fitri ke Polres Merangin, Senin (2/3/2026).
Dugaan penghinaan itu muncul saat dilakukan mediasi di ruang PPA Polres Merangin antara Mt dengan Tuti. Tuti sebelumnya melaporkan Mt atas kasus pengeroyokan ke Polsek Sungai Manau pada 31 Oktober 2025 lalu. Sementara Mt juga melaporkan Tuti ke Polres Merangin.
Atas laporan itu, Tuti telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah menjalani tahanan selama 4 hari. Mediasi dilakukan sebagai dasar pengajuan penangguhan penahanan.
Namun saat mediasi yang dipimpin Kanit PPA Polres Merangin, Iptu Agung, oknum P3K itu melenceng dari subtansi mediasi. Mt merasa tidak nyaman dengan beberapa pemberitaan yang melibatkan dirinya.
“Dalam kasus ini saya dicari kesalahan dengan beberapa berita mulai dari masalah TKD, tapi gak apa-apa itu semua berita “receh”, kata Mt
Atas kata receh yang diduga menghina hasil karya jurnalis yang dilontarkan Mt tersebut apalagi di ruang yang terhormat, Fitri sebagai Jurnalis TRİBRATA TV Kabiro Merangin dengan didampingi Pengacara Alex Almameri SH.MH. mendatangi Polres Merangin melaporkan dugaan penghinaan yang dikeluarkan Mt.
“Pertama kali saudari Mifta sudah pernah mengatakan berita saya berita fitnah dan mengancam akan melaporkan saya melalui WA dan hari ini dihadapan orang banyak ia begitu lantang menyatakan berita yang saya terbitkan berita recehan. Saya merasa tidak senang, apalagi profesi saya dihina dihadapan umum. Karenanya saya meminta kepada Bapak Kapolres Merangin untuk menindaklanjuti dan memproses laporan saya ini”, ujar Fitri.
Sebelumnya media TRIBRATA TV dan redaksijambi com menurunkan laporan terkait Tanah Kas Desa (TKD) Desa Seringat dan dana hasil tanah TKD yang dijadikan lokasi PETI yang melibatkan oknum P3K Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin.
Atas terbitnya berita terkait kasus yang melibatkan oknum P3K Dinas Kesehatan itu, lalu ia diduga melakukan pengeroyokan yang kemudian diterbitkan TRIBRATA TV dengan judul “Terlibat pengeroyokan seorang Oknum P3K desa Seringat dipolisikan”.
Sementara itu Alex Almameri SH.MH.selaku Penasehat Hukum Fitri membenarkan hari ini mendampingi kliennya mendatangi Polres Merangin untuk membuat laporan.
“Saya sebagai PH hari mendampingi Klien saya Fitri untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan merendahkan profesi wartawan” ujar Alex Almameri SH.MH. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








