Maluku Tenggara, TRIBRATA TV
Respons cepat jajaran Kepolisian Resor Maluku Tenggara berhasil mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Seorang pemuda berinisial M.B alias Musa diamankan polisi setelah diduga mengancam pengguna jalan dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (1/1/2026) sore, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari pengamanan intensif malam Tahun Baru.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIT, di kawasan Landmark Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kei Kecil. Saat itu, personel Polres Maluku Tenggara yang tengah melaksanakan patroli menerima laporan masyarakat terkait seorang pemuda mabuk yang menghadang dan mengancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas patroli bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara, polisi mendapati terduga pelaku dalam kondisi mabuk sambil menggenggam sebilah pisau berbentuk sangkur.
Dengan tindakan cepat dan terukur, petugas berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti senjata tajam. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan awal, M.B alias Musa diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kapolres Maluku Tenggara menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, khususnya yang melibatkan senjata tajam.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menekan peredaran minuman keras, yang kerap menjadi pemicu utama tindak kekerasan, serta mengajak generasi muda agar tidak membawa atau menggunakan senjata tajam ilegal.
Keberhasilan Polres Maluku Tenggara dalam mengamankan pelaku pengancaman di malam pergantian tahun ini menjadi bukti kesiapsiagaan aparat kepolisian dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di momen krusial perayaan Tahun Baru. (Yoseph Leisubun)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








