Ambon, TRIBRATA TV
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kepolisian Daerah Maluku melalui Satgas Preemtif Subsatgas Binmas mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang di kawasan Jalan Tamaela, Kota Ambon, agar tidak menjual petasan.
Kegiatan imbauan tersebut dipimpin oleh IPTU Sulaiman Tuatubun dan dilaksanakan pada Rabu (24/12/2025). Langkah ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif serta mencegah potensi gangguan yang dapat membahayakan keselamatan warga.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan bahwa personel secara persuasif memberikan pemahaman kepada para pedagang terkait dampak negatif penjualan petasan.
“Personel memberikan imbauan kamtibmas kepada para pedagang agar tidak menjual petasan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.
Selain itu, para pedagang juga diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan tertib di Kota Ambon.
“Kami mengajak para pedagang untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung aman, damai, dan lancar, serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pelaksanaan ibadah Natal,” harap Kombes Rositah.

Melalui kegiatan preemtif tersebut, Polda Maluku berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam mendukung terciptanya suasana Nataru yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.(M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









